SUKABUMI, MBInews.id – Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengeluarkan surat edaran tentang kesadaran membayar pajak kendaraan bagi aparatur sipil negera (ASN). Surat edaran itu pun ditandantangani oleh Walikota pada saat sosialisasi zona integritas taat pajak kendaraan bermotor untuk ASN dan non ASN di salah satu hotel Jalan Siliwangi Kota Sukabumi. Rabu, (27/11/2019).
Surat edaran itu kata Fahmi, isinya mewajibkan dan memerintahkan para paratur untuk membayar kewajiban pajak kendaraan mereka tepat waktu, terlebih kendaraan – kendaraan plat merah.”Para aparatur harus tepat waktu dalam membayar pajak kendaraanya. Dan jangan sampai kendaraan plat merah tidak taat pajak tapi harus menjadi pelopor taat pajak,”Ucap Fahmi.
Bahkan Fahmi juga berpesan kepada jajaran Polres Sukabumi Kota khususnya bagian lantas untuk tak segan-segan memberhentikan kendaraan plat merah dalam kegiatan razia ataupun operasi.”tadi saya sampaikan ke Ibu Kasatlantas agar tidak sungkan memberhentikan kendraan plat merah ketika mengelar razia kendaraan,”tandas Fahmi.
Kasatlantas Polres Sukabumi Kota AKP Atik Suswanti menanggapi positif apa yang disampaikan Wali Kota Sukabumi tersebut.
“Alhamdulillah, tadi sudah disampaikan pak wali. kita akan lakukan pemberhentian untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan tidak hanya kepada plat hitam saja namun kendaraan plat merah juga wajib diperiksa,”terangnya.
Untuk sangsinya, sesuai undang undang berlaku kalau pengendara tidak bisa menujukan STNK yang sudah disyahkan baik plat hitam dan plat merah akan dilakukan penilangan.
“Ya tentu saja sesuai dengan aturan yang berlaku akan kita tilang,”ujarnya.
Namun demikian, beberapa kali pihaknya telah melaksanakan operasi kendaraan untuk plat merah kebanyakan saat ini sudah membayar pajak.
“Sudah baik, saat kita melaksanakan kegiatan razia pemeriksaan kendaraan kemarin -kemarin mereka rata rata sudah membayar pajak,”akunya.
Sementara itu Kasubid bagi hasil pajak dan bukan pajak Badan Pengelolaan keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi Andri Suardi mengatakan, saat ini kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) khusus plat merah sekitar 100 unit yang belum membayar pajak kendraanya.”Alhamdulillah sih tingkat KTMDU nya sangat sedikit,”tuturnya.
Disisi lain Andri mengatakan, Kota Sukabumi setiap tahunya mendapatKan dana bagi hasil dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp17 miliar dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)Rp13,8 miliar jadi totalnya sekitar Rp31 miliar.”nanti bagi hasil pajak tersebut tentunya akan digunakan terhdap pembangunan di Kota Sukabumi,”pungkasnya. (ardan/mbi)