• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Alami Penurunan Tanah, Pemkot Cimahi Minta Industri Kurangi Pengambilan air bawah tanah

mbiredaktur by mbiredaktur
Desember 5, 2019 - 16:51:34
in Cimahi & KBB, Regional
0
Alami Penurunan Tanah, Pemkot Cimahi Minta Industri Kurangi Pengambilan air bawah tanah

Ilustrasi penurunan permukaan tanah

539
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mbinews.id, CIMAHI– Hasil penelitian Institut Teknologi Bandung (ITB) menunjukan adanya peristiwa penurunan tanah yang terjadi di wilayah Bandung Raya yang cukup mengkhawatirkan. Termasuk di Kota Cimahi. Pemkot Cimahi angkat bicara perihal adanya aktifitas penurunan permukaan tanah (landsubsidence) di Bandung Raya, termasuk di Kota Cimahi, yang dianggap cukup mengkhawatirkan.

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi menyebutkan, sumber air bawah tanah di Kota Cimahi masuk zona merah, yang berimbas pada penurunan permukaan tanah (land subsidence). Penurunan tanah di sejumlah titik bisa mencapai 1-20 centimeter pertahunnya.

Salah satu penyebabnya adalah eksploitasi air bawah tanah di industri yang memiliki lebih dari satu titik dengan penggunaan berlebihan untuk proses produksi. Agar eksploitasi sumber air tidak semakin menjadi, industri disarankan mulai melakukan daur ulang air limbah. “Jangan langsung dibuang tapi harus bisa diolah lagi. Jangan terus menyedot air tanah,” tegasnya.

BeritaLainnya

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi, menjelaskan, sumber air bawah tanah di Kota Cimahi masuk zona merah, jika sudah masuk zona merah, artinya kualitas air dengan kedalaman sumur dalam atau lebih dari 40 meter sudah tidak memadai. Hal tersebut lantaran eksploitasi berlebihan yang dilakukan, terutama oleh industri.

“Cimahi ini sudah masuk ke zona merah sumber air dangkal dan sumber air dalam. Semua daerah di Cimahi itu zona merah, sudah tidak lagi membuka titik air baru,” ungkap Nur, Kamis (5/12/2019).

Meski masuk dalam zona merah untuk air dalam, lanjut Nur Kuswandana, namun untuk sumur dangkal dengan kedalaman kurang dari 40 meter masih bisa dieksplorasi. Namun tetap harus melalui prosedur perizinan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Sumur dangkal itu masih bisa dimanfaatkan tentunya untuk kebutuhan rumah tangga. Tapi kalau mau membuka titik baru harus ada izin dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan Cimahi dari tahun kemarin sudah tidak membuka titik baru untuk industri,” ungkapnya.

Meskipun Cimahi mengalami penurunan tanah, namun menurut Nur kondisinya tidak akan separah dengan penurunan tanah di wilayah selatan Bandung. “Kalau Cimahi memang bekas endapan danau purba, tapi bukan bagian terendah melainkan bagian terluarnya, jadi dampaknya ada tapi tidak akan terlalu signifikan,” jelasnya.

Sementara menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Mochamad Ronny mengatakan, salah satu penyebab adanya penurunan permukaan tanah itu salah satunya disebabkan oleh pengambilan air bawah tanah dalam yang volumenya cukup banyak.

“Makin banyak pengambilan air sumur dalam, potensi penurunan tanahnya juga makin besar. Makannya harus dibatasi,” kata Ronny.

Aktifitas pengambilan air bawah dalam disinyalir selama ini dilakukan oleh industri di Kota Cimahi. Pemkot Cimahi sendiri belum melakukan pengecekan sedalam mana aktifitas pengambilan air bawah tanah industri di Kota Cimahi. Sebab itu menjadi kewenangan Pemprov Jabar.

Namun, kata Ronny, untuk perusahaan/industri di Kota Cimahi diwajibkan membuat sumur imbuhan sebagai penyeimbang dari sumur dalam jika ingin melakukan aktifitas pengambilan air. “Kalau ke pelaku usaha di dalam dokumen lingkungan ketika ada pengambilan air tanah artesis tanah dalam maka harus diimbangi dengan sumur imbuhan (kalau ada air hujan masuk sumur imbuhan),” jelasnya.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kota Cimahi seharusnya bergerak cepat melakukan penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk menampung air hujan sebelum mengalir ke sungai.”Harusnya sudah mulai memikirkan penggunaan air olahan, jadi industri tidak lagi menyedot air bawah tanah,” pungkasnya.

Tags: #cimahi_baru
Previous Post

Kota Bandung Gelar “HKSN” Lebih Awal Dari Jadwal Nasional

Next Post

Akibat Iuran BPJS Naik 100℅, Peserta Cimahi-KBB Ajukan Turun Kelas

BeritaTerkait

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
Regional

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Juli 12, 2025
Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
Berita

Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional

Juli 9, 2025
Hadir di Pemberdayaan RT dan RW Kecamatan Citamiang, Ini Yang Ditegaskan Oleh Wali Kota Sukabumi
Berita

Hadir di Pemberdayaan RT dan RW Kecamatan Citamiang, Ini Yang Ditegaskan Oleh Wali Kota Sukabumi

Juli 8, 2025
Persiapan IGA 2025, Bappeda Kota Sukabumi Lakukan Bimtek Pematangan Inovasi
Berita

Persiapan IGA 2025, Bappeda Kota Sukabumi Lakukan Bimtek Pematangan Inovasi

Juli 8, 2025
Berita

Sepanjang Juni 2025, Pemkot SUkabumi Terima Belasan Aduan Dari Masyarakat

Juli 8, 2025
Ngabarin PWI Kota Bandung Tetap Istiqamah Sambut Tahun Baru Hijriah
Regional

Ngabarin PWI Kota Bandung Tetap Istiqamah Sambut Tahun Baru Hijriah

Juli 7, 2025
Next Post
Akibat Iuran BPJS Naik 100℅, Peserta Cimahi-KBB Ajukan Turun Kelas

Akibat Iuran BPJS Naik 100℅, Peserta Cimahi-KBB Ajukan Turun Kelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
  • Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
  • Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
  • Cari Hotel untuk Liburan Keluarga di Bandung? Ini yang Harus Diperhatikan
  • H.Yusup Resmi Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bandung
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In