BANDUNG, MBInews.id – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah melakukan sidang perdana penyelesaian sengketa informasi publik yang dimohonkan oleh beberapa pemohon informasi publik, baik pemohon atas nama perorangan maupun pemohon yang berbadan hukum kepada termohon badan publik yang ada di area Jawa Barat, demikian yang disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal di Jalan Turangga nomor 25 kota Bandung, Rabu, (22/1/2020).
Pemohon informasi publik sampai saat ini masih variatif antara pemohon informasi perorangan maupun pemohon informasi yang berbadan hukum, sedangkan termohon badan publik terdiri dari badan publik pemerintah provinsi jawa barat, badan publik pemerintah kabupaten kota dan badan publik lainnya.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dalam dua hari ini telah menyelesaikan sengketa informasi sampai pada tingkat keputusan final sejumlah (8) delapan register sengketa informasi publik, sedangkan (6) enam register sengketa yang lainnya dilanjutkan ke proses mediasi dan sidang adjudikasi non litigasi untuk proses pembuktian sebagai sarana untuk menggali bukti bukti dan alasan sengketa yang diajukan pemohon.
(8) delapan register sengketa informasi publik yang sudah diputus oleh majells komisioner pada sidang PA 1 (pemeriksaan awal) adalah register yang diajukan oleh dua pemohon atas:
Nama badan hukum yaitu Masyarakat Transparansi Jawa Barat dan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara.
Adapun permohonan pernyelesaian sengketa informasi yang diajukan LSM Masyarakat Transparansi Jawa terkait dokumen RPJP , dokumen RKA SKPD, dokumen KU PPAS Barat dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan anggaran. Permohonannya diajukan kepada: 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Garut; kedua, Sekretariat Daerah Kabupaten Garut; ketiga, Dinas Perumahan dan Permukiman kabupaten garut; keempat, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut; dan kelima Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah Kabupaten Garut.
SedangkanLSM Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN), dia meminta informasi terkait; hardcopy dan softcopy dokumen pengadaan barabg dan jasa, LPJ dan paket pengadaan barang dan jasa yang diajukan kepada ; sekretariat DPRD kabupaten bogor, insprktorat kabupaten bogor dan kabupaten bogor unit kerja inspektorat Kabupaten Bogor.
“Bahwa Keputusan majelis komisioner tersebut bersifat final dan mengikat, dan apabila para pihak merasa keberatan terhadap putusan tersebut maka sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi para pihak dipersilahkan untuk menggugat ke PTUN” ungkap Ijang.
Ijang pun meyakinkan, “bahwa majelis komisioner ketika membuat putusan selalu menjunjung tinggi independensi, kejujuran dan keadilan sehingga rujukan majelis selalu kepada peraturan dan perundang undangan yang berlaku, clan dalam hal ini yang menjadi pegangan majelis adalah UU Nomor 14 Tahun 2008, Perma Nomor 2 Tahun 2011, Perki Nomor 1 Tahun 2013 serta Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor1 Tahun 2018”.
Semisal contoh kasus, pertama, register atas nama perorangan (sdr. Fatmah sy U/ Rosid) yang diajukan kepada badan publik pemerintah dalam hal ini ATR/BPN kantor pertanahan kabupaten karawang, dengan materi permohonan informasi tentang kebijakan BPN terhadap adanya perubahan data pada SHM 0009, pada saat pengajuan surat permohonan nomor30361/2014 seta hal lainnya, proses PSI-nya sudah masuk ke tahap mediasi. Yang kedua register atas nama pemohon perorangan (sdr. Mansurya Manik) yang mengajukan permohonan informasi kepada dinas pendidikan provinsi jawa barat dengan informasi yang dimohonkan berupa data pokok peserta didik (dapodik) kelas X beberapa SMA Negeri yang ada di Jawa Barat, prosesnya menunggu jadwal sidang adjudikasi karena dalam proses mediasi tidak ada kesepahaman alias gagal.
Selanjutnya yang ketiga adalah register atas nama pemohon perorangan (sdr. Samuel sammy abendego, SE) yang bersangkutan mengajukan permohonan informasi kepada pemerintah kota depok unit kerja kecamatan sawangan, informasi yang dimohonkan berupa; salinan sah akta jual beli antara Alm. Tjang Eng Moy dengan Manuel Rawung pada tahun 1973, termohon menyatakan informasi yang dimohonkan tidak dikuasai sehingga untuk srlanjutnya dijadwal sidang adjudikasi untuk pembuktian. Keemapt register atas nama pemohon perorangan ( sdr. Ali Mukmin) dia mengajukan permohonannya kepada dinas pendidikan jawa barat berupa dokumen RKA SKPD, RKAS untuk SMA dan SMK dan daftar lainnya, proses persidangannya ditunda karena pemohon tidak bisa hadir alasan sakit.
Kemudian yang kelima register permohonan atas nama badan hukum Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Jawa Barat, yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada ATR BPN Kantor pertanahan Kota Bandung, informasi yang dimohonkan berupa penjelasan dan rincian riwayat terbitnya SHGB No 533, no 29 dan 241 cipaganti bandung, proses PA 1 dijadwal ulang karena Termohon tidak hadir tanpa Iasan yang patut. Sedangkan yang terakhir adalahregister atas nama pemohon badan hukum Masyarakat transparansi Jawa Barat, mereka mengajukan permohonan kepada DPRD kabupaten garut dengan informasi yang dimohonkan berupa dokumen LHP BPK RI tetanang APBD Garut tahun 2018 serta dokumen LPJ bupati garut tahun 2018 serta dokumen lainnya.
“Jadi, bahwa untuk enam register yang belum selesai itu, KI Jabar akan segera menjadwalkan kembali di persidangan berikutnya dengan jadwal sidang terhadap bbeberapa register yang baru masuk. Kami ingin menjelaskan kepada publik bahwa keterbukaan yang komisi informasi kawal saat ini adalah keterbukaan informasi berdasarkan regulasi tidak berdasarkan persepsi” Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal meyakinkan. (iwnaruna/MBI)