• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Jamin Keamanan Warga Negara, KIP Dorong DPR Bahas RUU PDP

mbiredaktur by mbiredaktur
Maret 4, 2020 - 15:46:56
in Bandung Raya, Jabar, Nasional, Regional
0
Jamin Keamanan Warga Negara, KIP Dorong DPR Bahas RUU PDP
539
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, MBInews.id –  Komisi Informasi Pusat (KIP) mendorong pemerintah segera membahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkaitan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Hal ini mendesak dilakukan untuk menjamin keamanan warga negara.

komisioner KIP Pusat, Arif Kuswardono Komisioner informasi pusat mengatakan RUU Perlindungan Data Pribadi bersinggungan dengan perundang-undangan No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terutama di Pasal 17 point 9 yang menyebutkan ada empat hal yang dilindungi mencakup riwayat keluarga, riwayat kesehatan, riwayat pendidikan dan aset yang dimiliki seseorang.

Namun cakupan yang diatur dalam UU ini masih bersifat umum. Menurutnya kemajuan teknologi informasi dan digitalisasi ekonomi menyebabkan data pribadi dapat diperoleh melewati lintas negara.Bahkan data pribadi ini diselewengkan menjadi komoditas ekonomi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

BeritaLainnya

Sukses melakukan Transformasi USB YPKP Meraih Akreditasi Unggul dari BAN – PT

Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna, Karena Banyak Pelanggaran

“Bahkan dari data tersebut dijadikan bahan penipuan. Sudah banyak masyarakat menjadi korbannya. Jadi kita mendorong agar draf RUU Perlindungan Data Pribadi yang diajukan pemerintah ini secepatnya dapat dibahas di DPR untuk segera di Undang-Undangkan,” ujar Arif usai acara Focus Group Discussion, ” kajian rancangan undang – undang perlindungan data pribadi” kepada Media  dikantor redaksi pikiran rakyat , jalan Asia Afrika Bandung,  Rabu (4/3/2020).

Di singgung adanya UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif A Kuswardono menjelaskan Pasal 11 UU 14/2008 mewajibkan Badan Publik, termasuk eksekutif dan legislatif untuk menyediakan informasi terkait keputusan Badan Publik dan pertimbangannya. Juga kebijakan yang diambil beserta seluruh dokumen pendukungnya.

Menurut Arif, ketentuan pasal tersebut ditegaskan lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Pengabaian terhadap kewajiban tersebut, sesuai Pasal 52 UU 14 Tahun 2008, dapat membuat Badan Publik dikenai pidana satu tahun penjara atau denda Rp5 juta. Delik ini bersifat aduan, sehingga orang atau siapa saja yang terabaikan haknya dapat saja melaporkan hal tersebut pada polisi,” tutur Arif

KIP mengimbau pemerintah dan DPR untuk mematuhi perintah UU 14 Tahun 2008. Kepatuhan ini menjadi bukti bahwa penyusunan Omnibus Law menghargai hak asasi manusia yang sudah dijamin Pasal 28 f UUD NRI 1945, menjamin hak akses dan layanan informasi publik, serta membuka ruang partisipasi masyarakat.

Mengingat pentingnya UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law lainnya, kata dia, sikap cermat dan terbuka sangat diharapkan dari Pemerintah dan DPR.

“Keterbukaan proses pembahasan beserta materi yang dibahas penting untuk menjamin bahwa masyarakat mengetahui sejak awal kehendak dan isi Undang-undang yang akan dibuat. Sehingga peluang untuk memberi masukan, catatan atau perbaikan terhadap Omnibus Law oleh masyarakat tetap terbuka,” tutur Arif.

Kesempatan terpisah, Ketua KIP Jabar, Ijang Faisal  mengenai diskusi Pribadi data pribadi (PDP), ini dari Komisi informasi publik Jabar (KIP) sangat  menginisiasi bisa melakukan kajian diskusi masyarakat Jawa Barat terkait dengan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi

Menurut ijang diskusi ini sangat  penting karena ini akan ada hubungannya dengan komisi informasi terkait dengan informasi kami bisa melakukan kajian ini di sini paling tidak Jawa Barat yang punya penduduk banyak yang ada  di Indonesia hampir 4 juta lebih tapi juga punya kepentingan.

Dalam aturan ini kan belum jadi UU ini baru rancangan saja untuk sendiri itu kan itu berarti harus ada Cari sendiri katanya ya, nanti ini kan hasil diskusi ini nanti kita akan kolaborasi. Jadi bahan acuan ke  pusat untuk bicara dengan Kementerian kominfo terkait, katanya

“Statusnya saat ini DPR telah sepakat dengan kami bahwa UU PDP menjadi prioritas prolegnas. Kita harapkan tahun 2020 Indonesia sudah mempunyai UU Perlindungan data pribadi,” kata ijang

Mengenai UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja undang-undang  sudah ada dan RUU PDP  Ini kan baru rancangan undang-undang baru tapi ini masih dalam tahap prolegnas, ucapnya

“UU PDP ini paling tidak hak warga negara juga dilindungi oleh publik yang dibuat oleh pemerintah sehingga hak privasi kita pribadi kita juga Jangan sampai kemudian hak-hak kita itu diekspor begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.” Pungkas, Ijang

Editor : fazar

Tags: Diskusi PDPKIP jabarRUU PDPWarga negara Indonesia
Previous Post

PencapaianTahun 2019, IPM Kota Sukabumi Alami Kemajuan 0, 76 Poin Di Banding Tahun 2018

Next Post

Fantastis, Bazar Buku Big Bad Wolf Berikan Discount Gede – Gedean Dibawah Harga Retail

BeritaTerkait

Sukses melakukan Transformasi USB YPKP Meraih Akreditasi Unggul dari BAN – PT
Regional

Sukses melakukan Transformasi USB YPKP Meraih Akreditasi Unggul dari BAN – PT

Mei 23, 2025
Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna, Karena Banyak Pelanggaran
Regional

Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna, Karena Banyak Pelanggaran

Mei 23, 2025
Kota Medan dan Kota Bandung Miliki Kesamaan Sejarah dan Perkembangan
Regional

Kota Medan dan Kota Bandung Miliki Kesamaan Sejarah dan Perkembangan

Mei 22, 2025
MEWCI 2025 Resmi Dibuka Buktikan dan Menangkan Tiket ke Las Vegas
Regional

MEWCI 2025 Resmi Dibuka Buktikan dan Menangkan Tiket ke Las Vegas

Mei 22, 2025
Tangani HIV/AIDS Pemkot Bandung Komitmen Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Regional

Tangani HIV/AIDS Pemkot Bandung Komitmen Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Mei 21, 2025
BAZNAS Jabar dan BAZNAS Garut Bersama BJB Garut Beri Santunan Korban Ledakan Amunisi
Regional

BAZNAS Jabar dan BAZNAS Garut Bersama BJB Garut Beri Santunan Korban Ledakan Amunisi

Mei 21, 2025
Next Post
Fantastis, Bazar Buku Big Bad Wolf Berikan Discount Gede – Gedean Dibawah Harga Retail

Fantastis, Bazar Buku Big Bad Wolf Berikan Discount Gede - Gedean Dibawah Harga Retail

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Hj Tia Tetap Fokus Pada Penyebaran Perda No 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
  • Sukses melakukan Transformasi USB YPKP Meraih Akreditasi Unggul dari BAN – PT
  • PT Posindonesia Resmi melakukan Rebranding Posfin Menjadi Pos Digi
  • Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna, Karena Banyak Pelanggaran
  • Kota Medan dan Kota Bandung Miliki Kesamaan Sejarah dan Perkembangan
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In