KABUPATEN BANDUNG, MBInews.id – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Erwin Gunawan mengimbau pemerintah daerah dan Satuan Gugus Percepatan Penanganan wabah Covid-19 Kabupaten Bandung agar anggaran terkait penanganan covid-19 dapat dikelola secara transparan agar penggunaannya efektif dan tepat sasaran.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Erwin Gunawan kepada harian MBInews.id dilokasi Kecamatan Dayeuhkolot,Kabupaten Bandung, Jumat (1/5/2020), Pandemi COVID-19 yang telah menyebar di Indonesia menimbulkan permasalahan komplek pada segala aspek kehidupan masyarakat yang mengancam perekonomian Indonesia, pemerintah melakukan _refocusing_ program dan realokasi anggaran negara APBN – APBD. Langkah pemerintah yang perlu disorot adalah penerbitan Perppu No.1 tahun 2020. Ungkapnya
Dengan besarnya alokasi anggaran Covid-19 tersebut, Komisi A DPRD kabupaten Bandung menginginkan agar kebijakan anggaran yang dilakukan dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan covid 19.
“Saya berharap, seluruh dana untuk penanganan covid dapat digunakan tepat sasaran dan dikelola secara transparan dengan melibatkan unsur terkait,” ungkapnya
Seperti halnya, gencarnya gerakan PKK dalam penanganan virus corona (Covid-19) di Kabupaten Bandung besutan ketua PKK Kab. Bandung Hj. Kurnia Agustina Dadang M. Naser, menuai banyak pertanyaan.ucapnya
Menurut Erwin Gunawan sebagai anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Kab. Bandung, menyebutkan perilaku tersebut hal yang wajar dan harus kita hargai, prinsipnya semua orang dengan posisi apapun wajib hukumnya membantu sesama sesuai kekamampuannya, karena itulah hakekat gotong royong yang saya pahami.
“Jangan sampai ada calon bupati mencari kesempatan menggandengkan Covid 19 dengan Pilkada 2020, merupakan hal tidak etis kalaupun ada dan tidaknya saya serahkan kepada alam semesta untuk menilainya,” ucap Erwin
Ditambahkan Erwin, yang harus di cermati itu asal dananya APBD, APBD Prov, APB Kab atau pihak ketiga, terkait penggunaan anggaran tersebut.
Ketua Komisi A, Erwin Gunawan Berharap ketua gugus tugas Bupati Kab. Bandung Dadang M. Naser, untuk tranfaran dan bisa dapat dipertanggungjawabkan, walapun menurut Perppu No.1 tahun 2020, terkait penggunaan anggaran
Jangan Sampai penjabat pemerintah merasa kebal hukum dan tidak takut untuk dituntut perdata maupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan itikad baik , sebagaimana di jelaskan Pasal 27 Perppu 1/2020 Pasal 1, 2 dan 3. Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara, segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara.tegas Erwin
Ketua komisi A DPRD Kabupaten Bandung ingatkan Empat Hal yang harus di cermati terkait COVID 19 oleh gugus tugas penanganan covid-19 di kabupaten Bandung
Hal pertama, menurut Erwin dalah pendataan calon penerima bantuan dan pendataan bantuan terutama pihak ketiga (SCR). Dalam hal pendataan penerima batuan yang harus tepat sasasan, pembedaan antara miskin, rentan miskin dan miskin baru (misbar) harus tegas dan jelas, lakukan evaluasi model PKH dan BLT. Terkait sumber bantuan non bajeter yang berasal dari pihak ketiga (CSR) jangan sampai saling tuduh yang akhirnya sumber tersebut tidak terserap dan termanfaakan secara maksimal padahal rakyat sangat membutuhkan.
kedua, metoda distribusi yang harus tepat sasaran dan tepat waktu, sampai pekan kedua sejak di terapkan PSBB di 7 wilayah gerakan gugus tugas penanganan virus corona (Covid-19) di Kabupaten Bandung sepertinya belum adan gereget, jangan sungkan mengajak lembaga yang memiliki kaki sampai ketingkat RW atau RT, covid 19 harus mampu membuka mata hati kita bahwa kita sedang berada pada masalah yang sama yang berarti kita sudara.
Ketiga, proses penanganan virus covid 19 harus terus menerus dan tingkatkan terus keterlibatan rakyat, karena dengan makin banyak partisipasi yang sadar poisinya maka gerakan penanganan virus corona (Covid-19) di Kabupaten Bandung akan lebih cepat dan terarah.
Terakhir menurut Erwin, bahwa covid 19 telah membuat persoalan tidak saja di kesehatan tapi sudah masuk wilayah ekonomi, sosial, politik, pendidikan, keagaam dan bahkan ideologi, begitu lebarnya potensi dampak covid 19, gugus tugas penanganan virus corona (Covid-19) di Kabupaten Bandung harus juga mulai membuat model penanganan masalah ikutan pasca covid 19 karena dananya sudah tersedia, sudah wajib hukumnya untuk di konsepkan pola-polanya pendekatan sehingga kejadian gugus tugas tanpa rencana penanganan di awal tidak terluang di agenda gugus tugas penangana pacsa covid 19. Pungkas Erwin (Wisnu/MBI)