• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Nekat Beroperasi, Satpol PP Kota Bandung Segel SPA Paskal Hyper Square

mbiredaktur by mbiredaktur
Juni 25, 2020 - 01:59:09
in Bandung Raya, Jabar, Regional
0
Nekat Beroperasi, Satpol PP Kota Bandung Segel  SPA Paskal Hyper Square
539
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, MBInews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah tempat spa di area ruko Paskal Hyper Squre, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Rabu 24 Juni 2020. Spa tersebut nekat beroperasi padahal berlum diizinkan beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional kedua.

“Kami menyegel penyegelannya karena ada pelanggaran terkait Perwal PSBB. Itu jelas pelanggaran,” tegas Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswendi.

Sebelum menyegel, Idris mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

BeritaLainnya

Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional

Hadir di Pemberdayaan RT dan RW Kecamatan Citamiang, Ini Yang Ditegaskan Oleh Wali Kota Sukabumi

Penyegelan ini sesuai Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB proporsional kedua ini. Dalam Perwal, tempat spa belum termasuk sektor yang diberi pelonggaran untuk beroperasi.

Sejauh ini, Pemkot Bandung sudah melonggarkan sejumlah sektor demi meningkatkan kembali kondisi ekonomi di masa pandemi. Pelonggaran tersebut di antaranya, pusat perbelanjaan, restoran, dan sejumlah usaha non kebutuhan pokok.

“kami meminta para pemilik spa dan tempat hiburan untuk mentaati aturan. Saat ini masih belum diizinkan untuk beroperasi. Jika melanggar, maka akan kami tindak,” tegas Idris. (MBI/wanrun)

Tags: Paskal hyper squarePemkot BandungPenyegelan SPASatpol PP Kota Bandung
Previous Post

KI Jabar Gelar Sidang Perdana Secara Virtual LBH Jakarta Dengan Pemprov Jabar

Next Post

Batasi Aktifitas Warga, Sejumlah Ruas Jalan Kota Bandung Kembali Di Tutup

BeritaTerkait

Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
Berita

Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional

Juli 9, 2025
Hadir di Pemberdayaan RT dan RW Kecamatan Citamiang, Ini Yang Ditegaskan Oleh Wali Kota Sukabumi
Berita

Hadir di Pemberdayaan RT dan RW Kecamatan Citamiang, Ini Yang Ditegaskan Oleh Wali Kota Sukabumi

Juli 8, 2025
Persiapan IGA 2025, Bappeda Kota Sukabumi Lakukan Bimtek Pematangan Inovasi
Berita

Persiapan IGA 2025, Bappeda Kota Sukabumi Lakukan Bimtek Pematangan Inovasi

Juli 8, 2025
Berita

Sepanjang Juni 2025, Pemkot SUkabumi Terima Belasan Aduan Dari Masyarakat

Juli 8, 2025
Ngabarin PWI Kota Bandung Tetap Istiqamah Sambut Tahun Baru Hijriah
Regional

Ngabarin PWI Kota Bandung Tetap Istiqamah Sambut Tahun Baru Hijriah

Juli 7, 2025
Perjalanan ke 50 tahun,  Otsuka Group Luncurkan Program “Mental Ease at Workplaces”
Berita

Perjalanan ke 50 tahun, Otsuka Group Luncurkan Program “Mental Ease at Workplaces”

Juni 27, 2025
Next Post
Batasi Aktifitas Warga, Sejumlah Ruas Jalan Kota Bandung Kembali Di Tutup

Batasi Aktifitas Warga, Sejumlah Ruas Jalan Kota Bandung Kembali Di Tutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
  • Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
  • Cari Hotel untuk Liburan Keluarga di Bandung? Ini yang Harus Diperhatikan
  • H.Yusup Resmi Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bandung
  • ULBI Serahkan 55 Beasiswa Untuk Cetak Talenta Muda Unggul
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In