SUKABUMI, MBInews.id – Keseriusan Pemkot Sukabumi untuk mendongkarak Pajak dari sektor Air Bawah Tanah (ABT) terus digenjot. Bahkan beberapa bulan kebelakang Pemkot Sukabumi mengeluarkan Peraturan Walikota Sukabumi (Perwal) nomor 11 Tahun 2020 tentang pedoman penetapan Nilai Perolehan Air tanah diwilayahnya.
Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Tri Sari Setiati mengungkapkan, Perwal yang dimaksud tersebut sudah diterbitkan sejak bulan Pebruari tahun 2020 lalu. Bahkan Perwal tersebut dinayatakan sudah berlaku, tapi tergantung terhadap Organisasai Perangkat Daerah (OPD) terkait.”Selama Perwal itu sudah diberita daerahkan, berarti sudah berlaku, tapi itu uga tergantung OPD nya dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD),”ujar Tri. Selasa, (28/07/2020).
Prinsipnya kata Tri, aturan iti baik Perda, Perwal dan Kepwal, kalau sudah di tetapkan dan diberitakan daerah pemebrlakukanya perlu melalaui tahapan, sehingga tidak langsung di praktekan kelapangan haraus ada sosialisasi dulu ke masyarakat. “Sebenarnya tahun ini Perwal tersebut akan dimasukan untuk disosialisasikan di kegiatan penyuluhan hukum, namun keburu adanya pandemi Covid-19 jadi tertunda dulu, mungkin kalau semuanya sudah normal tentu saja ditahun depan akan di sosialisasikan,”ungkap Tri.
Tri menjelaskan, Perwal tersebut merupakan perubahan dari Perwal no 5 tahun 2011 tentang tata cara perhitungan harga dasar air sebagai dasar penetapan nilai perolehan air tanah seiring dengan telah diundangkanya peraturan Gubernur Jawa barat nomor 50 tahun 2017 tentang pedoman penetapan nilai perolehan air tanah.”Perwal ini merubah dari perwal yang lama,”pungkasnya.( Ardan/MBI)