SUKABUMI, MBInews.id – Semenjak dibukanya pendaftaran pengelolaan parkir di Kota Sukabumi pada 28 Juli 2020 kemarin, sudah lima perusahaan yang sudah menyerahkan berkasa pendaftaran ke sekretariat Dinas Perhubungan setempat.”iya sudah ada lima perusahaan yang daftar ke kita,”ujar salah satu panitia pemilihan Badan Hukum Mitra kerjasama Pemanfaatan pengelolaan parkir Tepi Jalan di Kota Sukabumi Hikmat Azhari. Rabu, (29/07/2020).
Hikmat mengungkapkan, nantinya kerjasama yang akan dilakukan dengan pihak ketiga bentuknya adalah kerjasama pengelolaan mitra kerja pemenfaatan barang milik daerah, dengan dasar Permendagri noor 19 tahun 2016 tentang pedoman pemeilikan pengelolaan barang milik daerah.”Permendagri itu yang menjadi dasar kita untuk melakukan proses pemilihan satu mitra pengelollan parkir tersebut,”tuturnya.
Nantinya, siperusahaan tersebut akan mengelola parkir pada 5o ruas jalan dengan jangak waktu 5 tahun atau sekitar 60 bulan. Yang jelas lanjut Hikmat, proses pemilihan mitra tersebut dilakukan dengan dengan dua tahap. Yakni, tahap kualifgikasi dan evaluasi teknis.”Kalau kualifikasi sdauh tentu perusahaan mereka punya pengalaman dengan hal yang sama, bersedia memebrikan kontribusi sebagaimana diatur dalam kontrak yang berlaku, dan memiliki kemampuan pengelolaan dan legalitas perusahaannya,”beber Hikmat.
Sedangkan untuk gambaran masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) lanjut Hikmat, sebesar Rp2.898.000.000 per tahun, sesaui dengan hasil analisa dan kajian yang dilakukan oleh Dishub.”PAD yang disetor sebesar Rp2,8 lebih itu sudah hasil kajian dan analisa yang sudah dilakukna. Mudah-mudahan akhir september proses lelang sudah tuntas, dan di bulan Oktober semua pengelolaanyasudah dilakukan oleh perusahaan pemenang,”pungkas Hikmat.(ardan/mbi)