SUKABUMI, MBInews.id – Mulai besok, Seluruh anggota DPRD Kota Sukabumi sudah melakukan kegiatan resesnya. Reses masa sidang ke III diathun 2020 ini, akan dilakasanakn selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 26 sampai 28 Agustus 2020.
Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep L Sukmana mengatakan, pada dasarnya reses sama seperti sebelumnya. Bedanya, reses kali ini harus mengikuti protokol kesehatan. Dan langkah ini merupakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.“Dalam reses harus mengedapankan protokol kesehatan, serta ada batasan yang hadir,”terangnya. Selasa, (25/08/2020).
Asep menjelaskan, kegiatan untuk di dalam ruangan maksimal 20 orang, serta lama reses tidak boleh lebih dua jam. Sedangkan reses yang dilaksanakan di luar ruangan juga wajib mengikuti protokol kesehatan. Namun jumlah peserta bisa lebih banyak.“Untuk ruang terbuka maksimal 100 orang. Sesuai dengan SK wali kota, setiap kegiatan wajib mengikuti protokol kesehatan,”ungkap Asep.
Asep mengatakan, anggota dewan yang melakukan reses harus mengikuti protokol kesehatan. Mengimbau peserta untuk menggunakan masker, jaga jarak dan menyediakan pembersih tangan, seperti hand sanitizer.“Apalagi ruangan tertutup, protokol kesehatan harus benar-benar dilaksanakan,”tandasnya.
Sementara ketika disinggung mengenai besaran anggaran untuk reses, Asep mengungkapkan, tidak mengalami perubahan. Sebab, anggaran berdasarkan ajuan tahun lalu.“Untuk anggaran tidak ada perubahan,”tuturnya.
Asep menjelaskan, reses DPRD merupakan kegiatan untuk memperoleh masukan-masukan serta untuk menyerap dan atau menjaring aspirasi masyarakat ataupun konstituennya di masing-masing daerah pemilihan (Dapil), untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemeirntah Daerah (RKPD).”Aspirasi yang berkaitan dengan kebutuhan dan saran sesuai dengan kondisi saat ini harus didengar oleh anggota dewan, dan selanjutnya diteruskan ke pemerintah kota,”pungkasnya.(Ardan/MBI)