SUKABUMI, MBInews.id – Pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan bukan pajak yang diterima oleh Pemkot Sukabumi dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa barat alami penurunan. Penurunan itu tentunya dipengaruhi oleh Covdi-19, sehingga terjadi penyesuaian.
Kabid Penagihan Pajak dan Non Pajak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Novian Rahmat Taufik mengatakan, dipertengahan tahun ini ada peraturan dari pemerintah pusat adanya penyesuaian target pendapatan akibat pandemi Covid-19. Dimana awalnya, target DBH Pajak dan bukan Pajak itu dari provinsi Jabar senilai Rp78 miliar namun setelah disesuaikan menjadi Rp. 70 miliar. Sedangkan dari Pemerintah pusat dari Rp76 miliar menjadi Rp60 Miliar.
“Ada penurunan, tapi tidak signifikan, bagaimanapun juga penerimaan dan pendapatan DBH itu harus ada, kalau tidak ada tentu saja bahaya. Apalagi pemerintah disaat ini tengah konsen terhadap pemulihan ekonomi,”ujar Novian yang didampingi Kasubdit Dana Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Andri Suryandi. Rabu, (26/08/2020).
Novian mengungkapkan, sampai dengan disemseter II ini, penerimaan DHB Pajak dan bukan Pajak tergolong sangat bagus. Pendapatan dan penerimaan DBH pajak dari Provinsi jabar sudah mencapai 48 persen. Sedangkan dari pemerintah pusat mencapai 83 persen.”Dari pusat itu, penerimaan yang paling tinggi hasil pajak minyak bumi dan panas bumi yang bisa mencapai 160 persen,” ungkapnya.
Pihaknya juga khawatir disituasi Covid-19 ini, jika tidak akan mencapai target meskipun sudah diturunkan. Akan tetapi pada kenyataannya, penerimaan DBH Pajak bisa sudah cukup baik.” Mudah – mudahan bisa tercapai sesuai target. Apalagi kondisi saat ini roda perekonomian sudah mulai berjalan walupun belum normal 100 persen,” pungkasnya. (Ardan/MBI)