SUKABUMI, MBInews.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam aksi perampasan handphone milik Jurnalis Tribun Jabar, Fauzi Noviandi oleh oknum aparat saat meliput aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Kamis (08/10/2020).
Kedua organisasi PWI dan IJTI juga, menganggap perlakuan yang dilakukan oknum aparat tersebut diduga perbuatan melawan hukum.
“Kami mengecam aksi tindakan represif oknum aparat dengan merampas dan memaksa wartawan untuk menghapus file video maupun foto hasil liputan,” ujar Sekjen PWI Kota Sukabumi, Riri Satiri kepada awak media,” tegasnya.
Dugaan kekerasan terhadap Fauzi terjadi saat meliput demonstrasi di Gedung DPRD Kota Sukabumi dengan merampas HP milik merupakan kewenangan oknum aparat yang tidak dibenarkan.
“Oknum petugas bersikap intimidatif dan melarang jurnalis merekam aksi demonstrasi merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan menurut Undang-undang. Apalagi Jurnalis jelas payung hukumnya ” tegasnya.
Sementara itu, Ketua IJTI Korda Sukabumi, Apit Haeruman menyayangkan atas kejadian perampasan, apalagi sampai menghapus seluruh file gambar itu sangat disesali.
“Padahal saat bertugas sudah melengkapi kartu identitas. Tindakan menghalang-halangi, termasuk menyita dan menghapus gambar dari kamera jurnalis adalah cara-cara premanisme yang merupakan tindak pidana,” ucapnya. (Dian/Ardan/Mbi).