SUKABUMI,Mbinews.id– Adanya kebijakan refocusing dan turunya aturan baru. Yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Menyebabkan, pelaksanaan tender sejumlah paket pekerjaan diawal tahun ini terpaksa terhambat.”Iya, kita terhambat dengan adanya refocusing dan aturan yang baru tersebut. Walaupun keinginan Pimpinan daerah di awal tahun ini, proses pengadaan sudah bisa berjalan,”ujar kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, (BPBJ) Pemkot Sukabumi, Novian Restiadi. Jumat, (9/4/2021)
Namun, pihaknya juga sudah melakukan tender yang dijadikan prioritas. Salah satunya, mengenai amdal tentang pekerjaan pusat pemerintahan, denegan nilai pagu anggaran Rp750 juta.”Alhamdulillah tender itu sudah dilakukan pada senin kemarin (5/4/2021), dan sekitar tanggal 20 juni mendatang sudah ada keluar pemenang, dan langsung bisa tanda tangan kontrak,”ungkapnya.
Lebih lanjut Novia juga mengungkapkan, selain mengenai refocusing dan aturan yang baru, ada juga perubahan aturan yang lain. Yakni, Peraturan Presdien nomor 12 tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.”Ini juga menjadi bagian terhmabtanya proses pengadaan cepat yang sudah ditargetkan sebelumnya,”ucapnya.
Tapi, pihaknya dalam waktu dekat, akan mengejar tender-tender prioritas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Diantaranya, paket pekerjaan peningkatan, dan rehabilitas jalan.”Kalau tidak salah ada lima paket pekerjaan yang bersumber dari DAK, menjadi prioritas yang akan kita kejar tayang kedepanya,”katanya.
Sementara itu sepanjang triwulan pertama, jumlah paket pekerjaan yang masuk ke BPBJ melalui aplikasi sistem capaian monitoring pengadaan secara elektronik (Sicampernik) berjumlah 18 paket.”Dari belasan paket pekerjaan itu, kebanyakan pekerjaan di Dinas Pendidikan,”pungkas Novian.ardan/mbi