• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Oktober 9, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Kota Sukabumi Siap Berlakukan PPKM Darurat

Juli 3, 2021 - 18:55:36
in Regional, Sukabumi
Kota Sukabumi Siap Berlakukan PPKM Darurat

Tim Gabungan Saat Melakukan Pemantauan di Hari Pertama Pemberlakukan PPKM Darurat Covid-19 di Kota Sukabumi

SUKABUMI,Mbinews.id- Kota Sukabumi Sukabumi menyatakan siap melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai hari ini 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi melalui Kasubag komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan (Dokpim) Kota Sukabumi Ros Pristianasari, SE, mengatakan, pelaksanaan PPKM sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo mengenai penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali dalam menekan penyebaran kasus Covid-19.

Langkah tersebut juga, mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

BeritaLainnya

Wali Kota Sukabumi Dorong Transformasi RW Melalui P2RW Berbasis Integritas

Wali Kota Sukabumi Tinjau Dua SPPG, Tegaskan Komitmen Jalankan MBG Sesuai Standar Nasional

“Kota Sukabumi siap menjalankan PPKM darurat sesuai dengan arahan dari Presiden, instruksi Mendagri, dan arahan dari Gubernur Jabar,”ujarnya. disela-sela pemantauan PPKM darurat di hari pertama. Bahkan Pak Walikota Sukabumi sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor:443/724-Huk/2021 tentang PPKM Darurat dalam Penanganan Covid-19 di Kota Sukabumi,”ujar Ross. Sabtu, (3/7/2021).

Pihaknya menambahkan, Kota Sukabumi masuk dalam penerapan PPKM darurat level 4. Sehingga penerapan PPKM darurat ini harus segara dilakukan,

Pemkot beserta Unsur Forkopimda (TNI/Polri) akan sangat serius mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam rangka menekan penyebaran kasus Covid-19 berupa pembatasan kegiatan masyarakat. Meskipun, sangat dimungkinkan dalam penerapannya akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga, tapi diharapkan masyarakat jangan panik dan tetap tenang karena hal ini demi kesehatan dan kebaikan bersama serta membutuhkan kerja sama semua pihak.”Sebelumnya di hari Jumat, (2/7/2021) kemarin, kita sudah melakukan sosialisasi terkait PPKM Darurat bersama unsur Forkopimda,”terangnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami melaksanakan rapat bersama unsur Forkopimda, Gugus Tugas Covid -19 Kota Sukabumi, SKPD terkait dan para camat dan lurah se- Kota Sukabumi dalam rangka persiapan PPKM Darurat yang dlaksanakan secara virtual.

Tim Gabungan yang terdiri dari unsur Forkopimda, Gugus Tugas Covid -19 Kota Sukabumi, SKPD terkait dan para camat dan lurah se- Kota Sukabumi saat melakukan sosialisasi sebelum PPKM Darurat di kota Sukabumi diberlakukan pada hari ini

Momen ini untuk mensosialisasikan PPKM Darurat. Dalam pelaksanaanya dengan mengedepankan sinergitas antara pemerintah daerah, jajaran TNI/Polri dan lain sebagainya.

Adapun PPKM Darurat ini meliputi:

  1. Transportasi angkutan umum dan pribadi: Roda dua diisi oleh dua orang pengemudi dan penumpang. Kendaraan mobil pribadi dengan protokol kesehatan. Angkutan Kota 1 Pengemudi, 3 penumpang jok belakang kanan, 2 penumpang jok belakang kiri.
  2. Sektor essential, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. menerapkan protokol kesehatan ketat. Kafasitas pekerja 50 persen dan 25 persen bagi sektor pemerintahan
  3. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari dengan kafasitas kerja 100 persen.
  4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  5. Restoran, Rumah Makan, Kafe, Lapak jalanan dan PKL, hanya menerima delivery/take away tidak melayani makan di tempat dengan waktu buka hingga pukul 20.00 WIB.
  6. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Tapi pertokoan non bahan pokok penting jam operasional hingga pukul 16.00 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  7. Lembaga pendidikan, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
  8. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum wisata dan tempat hiburan malam lainnya ditutup sementara.
  9. Terminal dan Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  10. Sektor rumah sakit, fasiltas kesehatan, apotik dan toko obat dibuka 24 Jam dengan menerapkan protokol kesehatan.
  11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi, serta memiliki rekomendasi dari satgas covid-19 setempat.
  12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh (selain pesawat).
  13. kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan untuk sangsinya berdasarkan unndag-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, Perda Provinsi Jawa barat No. 5 tahun 2021, dan Peraturan Walikota Sukabumi nomor 36 tahun 2020 tentang pengenaan sangsi administratif terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengedalian Covid-19 di Kota Sukabumi. ardan/dian/mbi
Tags: Kota SukabumiPPKMSiap
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Wali Kota Sukabumi Dorong Transformasi RW Melalui P2RW Berbasis Integritas
Berita

Wali Kota Sukabumi Dorong Transformasi RW Melalui P2RW Berbasis Integritas

SUKABUMI,Mbinews.id- Dalam semangat membangun pemerintahan yang bersih, jujur, dan berpihak pada rakyat, Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan pentingnya...

Oktober 7, 2025
Wali Kota Sukabumi Tinjau Dua SPPG, Tegaskan Komitmen Jalankan MBG Sesuai Standar Nasional
Berita

Wali Kota Sukabumi Tinjau Dua SPPG, Tegaskan Komitmen Jalankan MBG Sesuai Standar Nasional

SUKABUMI,Mbinews.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan standar nasional. Hal ini...

Oktober 7, 2025
ASN Bappeda Kota Sukabumi Didorong Implementasikan Nilai BerAKHLAK untuk Percepat Pembangunan
Berita

ASN Bappeda Kota Sukabumi Didorong Implementasikan Nilai BerAKHLAK untuk Percepat Pembangunan

SUKABUMI,Mbinews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, diperintahkan untuk secara konsisten mengimplementasikan...

Oktober 7, 2025
Bappeda Kota Sukabumi Persiapkan Evaluasi Kinerja Pembangunan Triwulan III 2025
Berita

Bappeda Kota Sukabumi Persiapkan Evaluasi Kinerja Pembangunan Triwulan III 2025

SUKABUMI,Mbinews.id- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong percepatan pembangunan daerah. Saat ini, Bappeda tengah...

Oktober 6, 2025
Next Post
Pemkot Cimahi Siapkan TPU Bagi Jenazah Covid-19  Di Cibeber Dan Gunung Bohong

Pemkot Cimahi Siapkan TPU Bagi Jenazah Covid-19 Di Cibeber Dan Gunung Bohong

Stok Tabung Oksigen Terbatas, Wakil Wali Kota Bandung: Masyarakat Tak Perlu Panik

Stok Tabung Oksigen Terbatas, Wakil Wali Kota Bandung: Masyarakat Tak Perlu Panik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Komisi IV Pembangunan Jalan Provinsi Jabar DPRD Jabar: Harus Sesuai Standar

Komisi IV Pembangunan Jalan Provinsi Jabar DPRD Jabar: Harus Sesuai Standar

Mei 20, 2021
Tuntaskan Masalah Sampah, Pemkot Makin Tegas

Tuntaskan Masalah Sampah, Pemkot Makin Tegas

Mei 7, 2019
LITERATALKS 3.0: Oded dan Johnny Plate Bakal Beberkan Bahaya Hoaks Covid-19

LITERATALKS 3.0: Oded dan Johnny Plate Bakal Beberkan Bahaya Hoaks Covid-19

September 10, 2021
Kafilah Kota Sukabumi Ditargetkan Menjadi Juara Umum Pada Pentas PAI Tingkat Jawa Barat

Kafilah Kota Sukabumi Ditargetkan Menjadi Juara Umum Pada Pentas PAI Tingkat Jawa Barat

September 13, 2024
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In