SUKABUMI,Mbinews.id– Selama perjalanan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) inisiatif DPRD Kota Sukabumi, tentang penyediaan sarana tempat ibadah di setiap pusat pembelanjaan dan perkantoran, bukan hanya dengan dinas atau stake holder saja yang dilibatkan, melainkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga dikutsertakan dalam pembahasan raperda tersebut.
“Jadi kita undnag jga FKUB, selain dinas dan satkeholder,”ungkap Ketua Pansus penyediaan sarana tempat ibadah, Deden Solehudin, Kamis, (8/7/2021).
Saat ini raperda tersebut, sebenarnya sudah selesai pembahasanya. Hanya saja, saat ini prosesnya tinggal menunggu rekomendasi dari provinsi Jawa Barat.”Pembahasan sudha rampung dilakukan oleh Pansus, hanya tinggal menunggu rekomendasi dari Provinsi Jawa Barat. Setelahitu baru dilakukan paripurna dari raperda menjadi perda,”ungkap Politisi asal Frkasi Demokrat tersebut.
Nantinya kata Deden, dengan lahirnya Perda tersebut, setiap bangunan harus memiliki sarana ibadah mushola atau masjid yang representatif. Begitupun harus ada orang yang mengurus mushola tersebut.
“Saat ini yang ada itu, tempatnya di pojok , kecil dan tidak ada pengurusnya. Nah Perda penyediaan sarana ibadah ini acuannya,”ungkapnya.
Selain itu juga, lanjut Deden, kedepanya akan menjadi salah satu syarat, jika ada yang membangun kantor atau pusat pembelanjaan. Dan ini bisa ditegakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Rang (DPUTR) setempat.
“Jadi, ketika ada yang akan bangun pusat pembelajaan dan kantor, Dinas tersebut yang akan merekomendasikannya dengan menyediakan sarana tempat ibadah,” jelasnya.
Dengan adanya Perda ini, tambah Deden, tentunya akan sejalan dengan visi pemerintah Kota Sukabumi, yang mewujudkan masyrakat yang relegius, nyaman dan sejahtera. ardan/dian/mbi