SUKABUMI, Mbinews.id – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota, berhasil menangkap terduga pelaku pembunuh pedagang sekoteng di Cibatu, Kabupaten Sukabumi. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin mempimpin langsung konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (30/8/2021) siang.
Zainal mengatakan, terduga pelaku Boni (45) berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, setelah melakukan pelarian ke beberapa tempat.
“Terduga pelaku, berhasil kita amankan dengan upaya paksa, serta kita lakukan tindakan tegas yang terukur, akibat adanya upaya perlawanan saat dilakukan proses penangkapan tersebut,” tutur Zainal pada saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (30/8/2021) siang.
Zainal menambahkan, terduga pelaku merupakan orang dekat korban, yang seblum kejadian memang sempat terjadi perselisihan antara korban dan terduga pelaku.
“Pelaku mengenal korban, sebelumunya memang ada perselisihan yang membuat pelaku kembali lagi, hingga terjadi peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ucap Zainal
Sebelumnya, pada Sabtu (18/7/2021) kemarin, telah terjadi peristiwa penganiayaan di Jalan Raya Cibatu, Kabupaten Sukabumi, yang menyebabkan korban atas nama Jeni (47) meninggal dunia. Berdasarkan informasi yang ada saat itu, telah terjadi perselisihan antara korban dan terduga pelaku di sebuah gaang yang tak jauh dari lokasi kediaman korban. Karena perselisihan yang terjadi tersebut, terduga pelaku kemudian mendatangi korban di sekitaran lokasi usaha korban, di Jalan Raya Cibatu, Kabupaten Sukabumi. Terduga pelaku yang sudah mempersiapkan samurai yang dibawanya, terduga pelaku langsung menghujamjamkan samurai yang di bawanya kepada korban.
Korban yang jatuh bersimbah darah, sempat dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis, namun nyawa korban tidak tertolong. Korban di nyatakan meninggal, akibat luka tusuk di perutnya. Hal tersebut disampaikan oleh Dokter Forensik Rumah Sakit R. Syamsudin Kota Sukabumi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku Boni, dijerat pasal 340 KUHP dan 351 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan berencana dan aau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hingga saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses lebih lanjut. Ardan/Wan/Mbi