SUKABUMI, Mbinews.id – Anggota Komisi 2 DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait persiapan pemilihan umum (pemilu), pada tahun 2024 nanti tetap akan dilangsungkan prosesi pemilihan serentak. Hal tersebut disampaikan kepada awak media, saat ia usai menghadiri acara vaksinasi masal DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi, Senin (13/9/2021).
“Hingga saat ini tidak ada perubahan terkait Undang-Undang persiapan pemilu. Jadi untuk pelaksanaan pemilu, masih sesuai rencana, yang akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang,” tutur Muraz kepada awak media.
Muraz menambahkan, saat terakhir melakukan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan mitra kerja Komisi 2 DPR RI, perkembangan terkakhir, KPU sebagai pihak penyelenggara, saat ini sedang mempersiapkan segala peraturan terkait penyelenggaraan pemilu di 2024 mendatang.
“Pemilu 2024 nanti, akan terjadi dua kali. Pertama yaitu pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg), lalu yang kedua pemilihan kepala daerah (pilkada)” paparnya.
Sementara itu, Muraz menyebutkan bahwa batalnya rencana perubahan Undang-Undang pemilu itu, diputuskan pada tahun 2021 ini.
“Pada tahun 2021 ini, pemerintah dan juga partai pendukung, memutuskan untuk tidak mengubah undang-undang pemilu. Jadi masih memakai Undang-Undang pemilu yang berlaku saat ini,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, dalam proses perjalanan yang sedang berlangsung saat ini, Komisi 2 DPR Ri juga sempat mendapatkan masukan-masukan terkait penyelenggaraan pemilu serentak di 2024 nanti.
“Sebelumnya KPU sempat mengusulkan pada pemilu serentak 2024 nanti, menggunakan sistem metode IT. Namun Komisi 2 DPR RI tidak menyetujui usulan tersebut, mengingat hingga saat ini masih belum meratanya teknologi berbasis internet di Indonesia. Terlebih lagi, untuk daerah pelosok, yang pastinya akan menjadi masalah baru jika menggunakan metode pemilihan berbasis IT tersebut,” bebernya.
Sambungnya, hingga saat ini Komisi 2 DPR RI sudah menetapkan waktu penyelenggaraan pilkada serentak 2024, yaitu pada bulan November. Sedangkan untuk pilpres dan pileg belum ditentukan, karena nanti KPU yang akan menentukan waktunya.
“Untuk rencananya, KPU akan merencanakan pilpres dan pileg pada bulan Febuari 2024. Hingga saat ini masih digodok antara KPU dan juga Komisi 2 DPR RI. Nanti setelah ketuk palu, baru disahkan,” ungkapnya .
Untuk penyelenggaraan pemilu serentak mendatang, pemerintah juga sedang mengevaluasi terkait teknis yang akan dilakukan, mengingat hingga saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
“Berbekal pengalaman pilkada 2020 kemarin pada masa pandemi Covid-19, pastinya juga nanti akan dilakukan berbagai evaluasi. Namun intinya, pasti tetap akan enerapkan protokol kesehatan dalam waktu penyelenggaraan. Karena saat ini, protokol kesehatan sudah merupakan kewajiban untuk kita menghindari Covid-19,” pungkasnya. Ardan/Wan/Mbi.