SUKABUMI,Mbinews.id– Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, meminta kepada para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memiliki pemahaman dan komitmen, untuk menunaikan amanat dan pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan. Hal tersebut dikatakan oleh Fahmi, saat membuka acara sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), di salah satu Hotel kawasan Siliwangi Kota Suakbumi. Selasa, (26/10/2021).
“Saya juga meminta kepada para pimpinan perangkat daerah yang menghadiri sosialisasi tersebut agar menjadi penggerak utama dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk mewujudkan organisasi pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,” harapnya.
Fahmi mengungkapkan, regulasi dalam UU Nomor 20 tahun 2001 menyebutkan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas baik uang, barang, rabat atau diskon dan lainya baik diberikan di dalam maupun luar negeri serta baik melibatkan teknologi maupun tanpa teknologi.

“Para pejabat sangat rentan dengan gratifikasi, sehingga harus mampu aktif ikuti kegiatan ini agar mampu mewaspadai praktek tersebut. Dan Saya memberikan apresiasi atas kegiatan yang digagas Inspektorat ini,” katanya.
Sementara itu , Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Een Rukmini mengungkapkan, kegiatan ini mengingatkan kembali kepada seluruh pimpinan kepala perangkat daerah, bahwa nanamnya gratifikasi memang sangat berdekatan, karena pada umumnya gratifikasi ini identik dengan penerimaan pemberian. Tapi, kata Een, tidak semua pemebrian menjadi gratifikasi.
“Ada 17 item yang memang tidak perlu diwajibkan atau diperbolehkan (menerima), dengan catatan tidak ada kaitan dengan jabatan, dan kewenangan,” terang Een.
Sejauh ini lanjut Een, tidak ada pelaporan mengenai gratifikasi yang dilakukan oleh ASN di Kota Sukabumi.”Sampai saat ini, kami belum menerima atau adanya pelaporan gratifikasi dikalangan ASN di Pemkot Sukabumi,” pungkas Een. Ardan/Iwan/Mbi