JAKARTA, Mbinews.id – Presiden Joko Widodo melantik Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI di Istana Negara Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Dilansir dari akun resmi Sekretariat Presiden, pelantikan yang dilakukan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021, tentang pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI. Adapun Surat Keputusan tersebut, dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M Tonny Harjono.
Usai dibacakannya surat keputusan tersebut, Jenderal Andika mengucapkan sumpah dan janjinya dengan menggunakan kepercayaan agama Islam, dan dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Andika. “Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika dan bekerja dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit,” tuturnya.
Dengan dilantiknya Jenderal Andika Perkasa, maka resmi telah menggantikan posisi Panglima TNI yang sebelumnya Marsekal Hadi Tjahjanto, yang saat ini sudah memasuki masa purnatugas.
Jenderal Andika Perkasa, merupakan calon tunggal Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden Jokowi. Melalui surat presiden (surpres) yang diajukan pada 3 November 2021 lalu, ke DPR RI untuk mendapat persetujuan. Setelah menerima surpres tersebut, Komisi I DPR RI yang ditunjuk Pimpinan DPR RI, melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada Andika Perkasa.
Setelah melalui berbagai proses, DPR menyetujui Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI, yang disahkan melalui Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan II, Tahun Sidang 2021-2022, pada tanggal 8 November 2021. Ardan/Wan/Mbi