BANDUNG, Pemerintah Kota Cimahi keluarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
“Untuk ASN Pemkot Cimahi hingga tingkat kelurahan, saya perintahkan tidak ada cuti Nataru (Natal dan Tahun Baru). Semua tetap di rumah masing masing, tidak mudik, tidak libur kerja tetap bekerja melayani masyarakat,” kata Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Rabu 24 November 2021.
Bagi para ASN yang memaksakan diri berlibur, apalagi pelesiran ke luar daerah, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan. Larangan ini semata-mata dikeluarkan untuk meminimalisir lonjakan kasus Covid-19 yang hingga saat ini masih melanda.
Untuk memantau para PNS, Pemkot Cimahi sendiri sudah memiliki sistem yang diberi nama Sikonci. Lewat aplikasi tersebut, keberadaan para abdi negara akan terlacak dimanapun berada. Sebab sistem tersebut sudah dilengkapi Global Policy and Strategy (GPS).
Ngatiyana melanjutkan, pihaknya sendiri bakal menerapkan kembali PPKM Level 3 sesuai intruksi dari pemerintah pusat. PPKM Level 3 rencananya akan diterapkan kembali akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022.
“Untuk hindari gelombang ketiga penularan Covid-19, kita ikut instruksi pusat. Ketika ditentukan menerapkan level 3 Cimahi akan ikut, apalagi daerah lain seperti DKI Jakarta juga kasusnya naik,” ujarnya.***
Rep Fazark