SUKABUMI, Mbinews.id – Ribuan buruh dari beberapa serikat pekerja di Kabupaten Sukabumi, sambangi area Gedung Pendopo di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Rabu (1/12/2021).
Masa gabungan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Buruh Kehutanan Perkayuan dan Pertanian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB HUKATAN SBSI), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) tersebut, menyampaikan aspirasi mereka atas kekecewaannya akibat gagal naiknya UMK (Upah Minimum Kabupaten) Sukabumi tahun 2022 mendatang.
Ketua SPN Kabupaten Sukabumi Budi Mulyadi mengatakan, pihaknya akan terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan adanya kenaikan upah di Kabupaten Sukabumi.
“Untuk kenaikan upah 5 persen saja kita masih kerepotan untuk kebutuhan sehari-hari, apalagi dengan dibatalkan kenaikan upah, maka dengan ini kami datang ke sini meminta tanggung jawab Bupati,” ujar Budi.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat diwawancarai usai menemui massa buruh menjelaskan, terkait kenaikan upah hari ini ditentukan oleh pusat melalui Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja. Sehingga, kewenangannya bukan di pemerintah daerah, melainkan di pusat.
“Kita sudah menetapkan UMK Kabupaten Sukabumi itu sudah naik 5 persen dengan segala konsekuensi yang harus kita hadapi. Itu diusulkan sebelum PP 36 tahun 2021 ditetapkan di MK. Setelah PP 36 ditetapkan sudah menjadi kebijakan. Itu sudah instruksi dari pusat kepada seluruh pimpinan daerah. Tetapi kita tidak mencabut usulan 5 persen ke Gubernur. Kalau ke UMK sudah tidak mungkin, tapi kita cari ruang-ruang yang bisa menambah penghasilan para buruh,” ungkap Marwan kepada awak media.
Lebih lanjut, Marwan mengakui dirinya seorang pengusaha dan sempat menghitung tingkat daya beli masyarakat dan jumlah inflasi.
“Kalau di posisi PP 36 kalau Kabupaten Sukabumi ini justru turun UMK-nya dari tahun yang lalu. Secara manusiawi ini sudah tidak wajar. Hari ini masyarakat melihat posisi ini sangat berat, bukan hanya masyarakat pekerja saja, tetapi masyarakat secara umum. Bukan mencari sensasi, tapi memang kondisi hari ini sangat berat,” ujarnya.
Lantaran kebijakan telah ditetapkan pusat, Marwan berharap ada ruang lain yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan penghasilan buruh dengan menjalin komunikasi dengan beberapa pengusaha.
“Jadi bukan pemerintah daerah yang membatalkan, ini jadi kewenangan pusat. Kalau secara aturan bisa diserahkan ke daerah, saya pastikan UMK naik meski 10 persen, asalkan pengusahanya diyakinkan dulu dan mampu. Jangan sampai kita naikan UMK, pengusahanya bubar,” pungkasnya. Ardan/Wan/Mbi