BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota Bandung sangat serius dalam Penanggulangan bencana kebakaran ,sehingga membuat Raperda untuk merevisi peraturan yang ada, agar pada waktu yang akan datang penanggulngan bencana kebakaran di Kota Bandung lebih cepat hal ini untuk mengurangi korban jiwa dan harta benda.
Saat dikonfirmasi mbinews.id, Wakil Ketua Pansus 7 DPRD Kota Bandung mengatakan Dalam mencapaian tujuan tersebut perlu pengawasan dan pengendalian kebencanaan menjadi lebih terarah dan tidak tumpang tindih. “Antara lain perlu inventarisari kebutuhan penanggulangan bencana kebakaran”. Ungkapnya. 7 Desember 2021
Dalam Rapat Kerja DPRD Kota Bandung dengan Diskar PB ( Dinas Kebakaran dan Penanggulangan bencana ) Kota Bandung, Bagian Hukum Sekretariat daerah kota Bandung dan Tim penyusun Naskah Akademi .Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus 7 DPRD Kota Bandung DR. Uung Tanuwidjaya SE.MM,membahas mengenai Perbaikan Raperda ( Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan bencana.kamis di gedung DPRD kota Bandung Jl.Sukabumi Kota Bandung.
Kota Bandung salah satu Kota di Provinsi Jawa Barat yang belum memiliki BPBD ( Bandan Penanggulangan Bencana Daerah) yang berdiri sendiri ,sehingga tugas antara Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana belum jelas Raperdanya , hal ini akan memperkuat fungsi koordinasi dan sinergi antara BNPB dengan Diskar PB Kota Bandung .
Dalam Rapat kerja Pansus 7 DPRD Kota Bandung , salah satu anggota Pansus 7 Folmer Siswanto M. Silalahi, ST, mengatakan perbaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana , selama penanggulangan bencana nomenklaturnya masih bidang maka sampai kapanpun pengalokasian anggaran tidak akan pernah maksimal. Disamping itu, kondisi tersebut akan menghambat proses koordinasi antara BNPB dengan PB, yang seharusnya dapat dilakukan secara hierarki vertikal atau langsung bila Kota Bandung memiliki BPBD.
Raperda ini akan memperkuat fungsi koordinasi dan sinergitas antara BNPB dengan Diskar PB. Terlebih, urusan kebencanaan itu melibatkan multisektoral, sehingga tidak mungkin hanya dapat diatasi hanya melalui kerja dari instansi pemerintah saja, tapi juga dibutuhkan peran serta sektor lainnya, termasuk partisipasi masyarakat,lebih jauh
Lebih jauh Folmer Siswanto Silalahi ST . menegaskan, “bahwa substansi dari Raperda tersebut juga harus memperkuat terkait urusan rescue atau penyelamatan karena selama ini masih belum kuat secara norma hukum. Urusan penyelamatan masih terintegrasi menjadi tugas bagi Bidang Kebakaran di Diskar PB, sehingga harus ada opsi Penanggulangan Bencana untuk berdiri sendiri,”kata Folmer
Sebelum pembahasan lebih lanjut mengenai poin-poin di dalam substansi Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, maka perlu difokuskan sejak awal terkait penentuan judul dan arah tujuan dari dibentuknya Raperda tersebut.
Lebih lanjut, DR.UUang Taniwidjaya SE.MM mengatakan pesatnya pembanguan dan pertumbuhan ekonomi di Kota Bandung, dan banyaknya pusat pusat perbeljaan baik itu untuk wisata kuliner atau wisata lainnya ,serta berkembangnya pemukiman baru ,sehingga berpotensi untuk kejadian bencana kebakaran ,oleh karena itu Pemerintah Kota Bandung,mengatisipasi hal tersebut dengan mengeluarkan Raperda mengenai Pencegahan dan Panggulangan Bahaya Kabakaran ,yang pembahasannya melalui Pansus 7 DPRD Kota Bandung, untuk menciptakan keamanan,kenyamanan dan keselamatan.
Beberapa kelurahan di Kota Bandung yang padat penduduknya ,dan tidak ada jalan untuk mobil kebakaran ,sehingga pihak Diskar kesulitan untuk menanggulangi kebakaran,hal itu memerlukan partisipasi warga sekitarnya untuk ikut memadamkamkan kebakaran secara gotong royong, untuk itu perlu adanya hidran yang masih berfungsi untuk menanggulagi kebakran tersebut.
Perkembangan pembangunan yang sangat pesat termasuk pembangunan mall mall ,serta bangunan penunjang pariwisata seperti hotel dan tempat hiburan,wajib menyediakan alat alat pemadam kebakaran seperti tabung gas pemadam, sehingga bila terjadi kebakaran sebelum datang petugas dari Dinas pemadam Kebakaran,bisa digunakan untuk memdamkan api yang ada di gedung tersebut.
Naskah Akademi yang representatip yang ada pakaitnya dengan kejadian bencana kebakaran, akan drevisi peraturan yang ada secara optimal,sehingga akan jadi tolak ukur dalam penanggulangan dan pencegahan kebakaran,disamping itu langkah strategis lainnya ,perlu ada garis komando yang jelas dalam rangka penanggulangan bencana kebakaran,sehingga kedepan ,penanggulangan kebakaran akan lebih cepat,untuk mengurangi korban jiwa dan harta. ***
Editor: Cucu