SUKABUMI,Mbinews.id– Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, terus melakukan penyisirian warung-warung yang terindikasi menjual rokok yang tidak meliliki cukai (ilegal).
“Sudah beberapa hari ini, kami melakukan pengumpulan informasi (Full Info) kaitan dnegan peredaran rokok yang ilegal,”ujar Kabid Penegak Perda (Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Heri Sihombing. Kamis, (1/9).
Saat ini kata Heri, ada sekitar 20 warung yang tersebar di seluruh Kecamatan se Kota Sukabumi tengah dilakukan full info yang diduga menjual rokok tidak bercukai tersebut.
“Saat ini kita menyisir di 20 warung yang disinyalir menjual rokok tak miliki cukai,”katanya.
Baca Juga:Cegah Kejahatan Malam Hari, Polsek Cikole Gencarkan KRYD
Kegiatan (penyisiran) yang dilakukan tersebut lanjut Heri, merupakan pasca pelatihan dan sosialisasai internal yang melibatkan bea cukai Bogor dan Kejari Kota Sukabum, terhadap anggota Satpol PP mengenai peredaran rokok ilegal.
“Kegiatan ini juga didanai oleh pemerintah pusat melalaui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Makanya dalam sosialisasi tersebut, kita berikan pemahaman kepada anggota Sat Pol PP tentang DBHCHT, termasuk kaitan dengan rokok-rokok yang tidak bercukai,”terangnya.
Nantinya, tambah Heri, setelah selesai melakukan full info di 20 lokasi tersebut, dan ditemukan adanya rokok ilegal. Pihaknya, segera akan melaporkan ke bea cukai Bogor.
“Setelah dilaporkaan, nanti pihak bea cukai yang akan menentukan kapan akan dilakukan operasi gabungan ke lapangan,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.