SUKABUMI, Mbinews.id – Ratusan tenaga honorer dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang mengabdi di Pemerintahan Kota Sukabumi, masih diliputi dengan rasa kegalauan karena belum dimasukan kedalam data base untuk diajukan ke Pemerintah Pusat untuk kepentingan penaikan status kerjanya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Selasa (04/10).
“Kemarin, saya menerima keluhan dari mereka tentang belumnya dimasukan kedalam data untuk penaikan statusnya,”ungkap salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi, Faisal Anwar Bagindo kepada awak media.
Menurut Faisal, jika ini dibiarkan tentu saja akan menimbulkan gejolak yang tidak baik. Sebetulnya, aku Faisal, DPRD tidak berpangku tangan.
Artinya, sudah berusaha dan berupaya agar permasalahan tersebut bisa teratasi. Seperti, belum lama ini DPRD sudah mempertanayakan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, disaat pemabahasan Rancangan perubahan APBD 2022.
Bahwa BKPSDM memebrikan jaminan semuanya akan diakomodir dengan catatan non ASN yang sudah mengabdikan diri per 31 Desember 2021 kebelakang.
“Sudah kami pertanayakan ke BKPSDM disaat ada pemabahasan APBD 202 peruabahan. Dan pihak BPKSDM menjamin smeua tenaga honor ataupun THL akan diakomodir datanya untuk diserahkan ke pemerintah pusat,”ucap Faisal.
Faisal berharap, jamian yang dikeluarkan oleh BKPSDM benar-benar menjadi solusi bagi mereka yang belum terdata hingga saat ini. Meskipun dalam pendatanya ada keterlambatan.”Saya berharap apa yang diutarakan oleh BKPSDM benar-benar bsia menjadi kenyataan bagi mereka,” pungkasnya. (Ardan/Wan/Mbi)