SUKABUMI,Mbinews.id– Hingga triwulan ke tiga, perolehan retribusi parkir di Kota Sukabumi mencapai Rp1.082.109.000 miliar. Sedangkan target yang harus dikejar hingga akhir tahun 2022 ini mencapai Rp1.457.991.000.
“Periode Januari hingga September 2022 (triwulan ke tiga), perolehan retribusi parkir sementara ini baru mencapai 75 persen. Atau, sebesar Rp1.082.109.000 miliar,”terang Kepala UPTDParkir pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Rudi Hartono. Selasa, (18/10/2022).
Dengan sisa waktu sekitar tiga bulan lahgi, Rudi optimis target yang harus dikejar tersebut diyakini bisa tercapai.
“Mudah-mudahan, dengan memiliki sekitar 300 juru parkir, target retribusi parkir harus tercapai,”ucap Rudi.
Baca Juga: https://mbinews.id/2021/06/14/dishub-kota-sukabumi-ajukan-penurunan-target-restribusi-parkir/
Rudi mengakui, dari 38 ruas jalan yang dikelolanya. Jalan A. Yani merupakan penyumbang terbesar dalam pendapatan parkir. Sebab, ruas jalan tersebut tidak pernah absen dari kendaraan yang parkir, terutama roda dua.
“Disepanjang jalan A. Yani, selalu penuh oleh kendaraan yang parkir. Sehingga wajar perolehan retribusi parkirnya paling besar bila dibandingkan dengan ruas jalan yang ada,”ungkap Rudi.
Baca Juga: https://mbinews.id/2022/06/01/genjot-pendapatan-20-tempat-parkir-elektronik-dioptimalisasi/
Disi lain, terkait dengan progres penerapan parkir berlangganan, Rudi menjelaskan, jika saat ini masih menunggu Rancangan Peraturan Daerah (raperda) retribusi yang tengah digodog oleh Badan Pengelolan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) setempat.
“Kami masih menunggu payung hukumnya. Karena, raperda tersebut mengakomodir seluruh perangkat daerah yang ada retribusinya. Semoga rencana tersebut bisa terwujud secepatnya. Sehingga ketika pembahasan raperda rampung, tahap awal di tahun 2023 akan kami sosialisasi,”pungkasnya.ardan/mbi.