BANDUNG, MBInews.id – Kondisi Penataan Ruang Kota Bandung semakin semrawut dan bermasalah (amburadul).
Hal itu terjadi lantaran perkembangan Kota yang tidak terkendali dan menyalahi Tata Ruang.
Banyaknya pembangunan permukiman baru seiring dengan menjamurnya pusat-pusat niaga dikota ini yang menyebabkan kemacetan arus lalu lintas di Kota Bandung.
Permasalahan banjir ini menjadi salah satu prioritas Pemkot Bandung untuk diselesaikan
Pemerhati Tata Ruang lulusan Planologi Universitas Islam Bandung (UNISBA) Deny Zaelani “menilai masih banyaknya pekerjaan yang mesti diselesaikan Pemerintah Kota Bandung, terutama masalah banjir kala hujan datang,”kata Deny, Bandung (3/11/2022)
“Untuk itu pembenahan Tata Ruang Kota Bandung itu harus dikerjakan oleh orang yang punya rasa memiliki untuk daerahnya tidak hanya sekedar kepintarannya saja.”kata Deny.
Salah satu persoalannya adalah sistem drainase yang masih buruk. Indikatornya, bisa dilihat mulai dari banyak atau tidaknya titik genangan, luas genangan, tinggi genangan dan lamanya genangan.
Deny mengungkapkan, bila melihat perkembangan pembangunan yang makin besar, limpasan air dihasilkan pun demikian besar. Drainase yang dirancang dulu, mungkin kian mengecil, karena adanya sedimen tanah, sampah dan faktor lain.
Sehingga resapan ke lintasan drainase makin besar karena build up (pembangunan kota) areanya juga makin besar.
“Disamping itu juga persoalan banjir di Kota Bandung di sebabkan oleh tumpukan sampah baik di sudut sudut kota, saluran air dan sungai. Sampah ini dapat mengakibatkan tersumbatnya saluran air.”ucap Deny
Dia mengatakan, sejauh ini perkembangan Kota Bandung dilihat dari presentase Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan ruang terbangun sangat tidak seimbang, masih jauh dari standar minimum yang ditetapkan UU Penataan Ruang No 26 Tahun 2007, yakni sekitar 20%.
Kota Bandung sendiri memiliki luas sekitar 16.729 hektar. Itu artinya, wilayah seluas 160 hektar harus berfungsi sebagai RTH dan tidak boleh dijamah oleh pembangunan.
Seharusnya, Pemerintah Kota Bandung harus segera merealisasikan penyediaan 20% wilayah untuk RTH sekaligus menentukan kawasan – kawasan yang diproyeksikan sebagai RTH.***