• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Penanganan Banjir di Kota Bandung Belum Optimal

Mei 8, 2023 - 22:16:31
in Bandung Raya
Penanganan Banjir di Kota Bandung Belum Optimal

BANDUNG, Mbinews – Penanganan Banjir di Kota Bandung belum optimal,karena beberapa faktor yang menyebab banjir, yaitu Padatnya penduduk Kota Bandung yang menimbulkan dampak pada tata ruang ,yaitu jika hujan turun sejumlah wilayah tergenang banjir.
Penanganan banjir di kota Bandung belum optimal , karena kurang koordinasi penanganan genangan banjir, belum optimalnya sarana dan prasarana Sumber Daya Air, rendahnya kapasitas drainase, tingginya sedimentasi dan sampah di saluran drainase serta berkurangnya daerah resapan air yang diakibatkan oleh alih fungsi lahan.

Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung ,menginventarisir terjadi penurunan jumlah titik genangan air dari 46 titik pada tahun 2020 menjadi tersisa sebanyak 10 titik genangan di Tahun 2023. Meski terlihat penurunan titik genangan yang menjadi indikator keberhasilan dalam mengatasi banjir, tapi terdapat titik banjir baru yang belum terpetakan pada saat dokumen Renstra tersebut disusun, antara lain titik banjir di bawah fly over kopo dan kawaluyaan.

Pemerintah selaku pembuat regulasi harus mendapat dukungan dari semua elemen termasuk warga kota Bandung, karena sekian persen penyebabnya ternyata adalah kesadaran dari warga kota Bandung itu sendiri.
Upaya penanggulangan banjir, yaitu Pertama, memberikan contoh perilaku dengan tidak membuang sampah sembarangan ke sungai yang akan mengakibatkan tersendatnya gorong-gorong dan drainase. Kedua, menanam pohon di halaman rumah dan atau lingkungan sekitarnya untuk dapat meningkatkan daya serap air tanah. Ketiga, membuat sumur resapan dangkal (drumpori) di sekitar tempat tinggal.

BeritaLainnya

Lapas Kelas I Sukamiskin Panen 1.250 Kg Melon, Dibarengi Peresmian Sekretariat Jaringan Tani Nusantara (Jatara)

52 Paguron Ikut Serta Dalam Pagelaran MKP Championship VI Di Dome Balerame Soreang

Setiap pemohon Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Dinas Cipta Bintar) wajib membuat sumur resapan dangkal; Membangun dan memelihara taman kota sebagai ruang terbuka hijau dan serapan air oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Konservasi lahan kritis di hulu sungai dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup; Sosialisasi dan edukasi masiv yang dilakukan oleh aparat kewilayahan kepada warga masyarakat serta memastikan pasukan gorong-gorong dan kebersihan melakukan pemeliharaan saluran air dan melakukan fungsi pemantauan ketika hujan deras ;
Adapun, sebagai dinas teknis yang mengampu urusan Pekerjaan Umum khususnya dalam penanganan banjir, maka Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung melaksanakan pembangunan infrastruktur penanganan banjir seperti pembangunan rumah pompa, tembok penahan tanah, penataan sempadan sungai, membuat kolam retensi (parkir air), serta normalisasi sungai dan saluran air.

Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung sendiri sejauh ini juga telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi persoalan banjir ini. Diantaranya, membuat 12 kolam retensi. Bahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membuat kolam retensi di Tegalluar melalui kolaborasi dengan Kabupaten Bandung.

“Sudah ada 12 kolam retensi. Ini telah melebihi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Targetnya satu per tahun, tapi kita sesuaikan dengan kebutuhan dan lahan yang bisa dimanfaatkan,” ucap Didi.
Selain itu, kata Didi, saat ini ada 4.500 sumur resapan di Kota Bandung dari potensi 500.000 yang harusnya bisa ada.
“Kita coba selesaikan hujan di halaman sendiri, jangan sampai masuk ke halaman orang lain,”ujarnya.

Pemkot Bandung melalui DSDABM juga telah menyediakan tujuh rumah pompa untuk mencegah banjir.
“Ada di daerah Merkuri, Adipura, dan Rancabolang. Sebagian besar efektif, tapi ada beberapa yang tidak efektif. Di Rancabolang itu kalau debit air Cidurian naik malah hasil pompanya akan balik lagi,” tuturnya.

Didi mengaku, jika penanggulangan banjir ini memiliki beberapa kendala, terutama pada aspek perilaku masyarakat dalam mengelola sampah. Belum lagi ditambah penyerobotan lahan badan sungai yang diperkecil.
“Tahun ini akan kita coba pengelolahan ‘greywater’, limbah rumah tangga dari bekas cuci dan mandi. Ini kita olah agar airnya jadi bening sebelum dibuang ke sungai,” ucapnya.

Upaya lain mendatang yang akan dilakukan DSDABM Kota Bandung adalah membangun hutan kota di beberapa titik, salah satunya yang terdekat di Cikapundung Kolot.
“Dengan penanaman pohon dan membangun hutan kota, kita bisa meningkatkan daya resap air,” katanya.

Selain itu, pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Dinas Cipta Bintar) juga telah menerapkan sejumlah persyaratan pada proses izin mendirikan bangunan untuk meminimalisir banjir.
Persyaratan itu tercantum dalam Keterangan Rencana Kota (KRK). Dimana mensyaratkan aturan mengenai GSB ( Garis Sempadan Bangunan ), KLB ( Koefisien Lantai Bangunan ) dan KDB ( Koefisien Dasar Bangunan ).

“Pada prinsipnya, salah satu tupoksi Dinas Cipta Bintar, adalah melakukan pengendalian dari aspek perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan. Aspek pengendalian perencanaan adalah, setiap masyarakat yang akan melakukan pembangunan, harus mengantongi perizinan. Dimana harus didahului oleh rekomendasi. Rekomendasi-rekomendasi inilah yang mengatur terkait tata ruang,” jelas Sekretaris Dinas Cipta Bintar Rulli Subhanudin dikantornya, Senin (8/5/2023).

Kemudian, kata Rulli, ada aspek pengendalian perencanaan, yang terbagi dua sub. Pertama sub aspek tata ruang dan sub aspek bangunan gedung.
“Nah di aspek tata ruang ini, kita melakukan pengendalian dan perencanaan dengan outputnya adalah keterangan rencana kota (KRK) berikut turunannya. Misal bapak membangun pabrik di daerah perdagangan, itu tidak boleh, itu salah satu bentuk pengendalian tata ruang. Lalu aspek Intensitas, KDB maksimal berapa, KLB maksimal berapa, RTH dan lain lain, itu adalah bentuk perencanaan aspek tata ruang, “ kata Rulli.

“Ketika pemohon melakukan kegiatan pembangunan, itu dulu yang harus dikantongi sebagai dasar arsitek yang ditunjuk oleh yang punya kegiatan, melakukan kegiatan perencanaannya.
Gambar yang diberikan pemohon yang akan melakukan kegiatan pembangunan, kita periksa, sumur resapannya disarankan, jangan sampai si air yang ada di persil itu membebani jaringan infrastruktur, maupun gorong-gorong, sehingga diamsusikan bisa meminimalisir beban gorong-gorong,” imbuhnya.

Rulli mengatakan, yang terjadi saat ini adalah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap regulasi yang ditetapkan. Bahkan dia menyebut banyak yang pemohon izin yang melanggar.

“Yang diizinkan 50 namun dibangun 70, diizinkan 60 tapi dibangun 90. Kita sangat tegas, jika tidak sesuai harus dibongkar. Saya tidak mendiskreditkan, namun mencoba memproporsionalkan masyarakat untuk menyikapi regulasi,” katanya.
Banyak yang terjadi, sambungnya, kepentingan ekonomi melebihi kepentingan dampak.

“ Contoh begini, bapak punya kos-kosan 10, dari sisi ekonomi nggak masuk, biar masuk kalau bisa 20 kamar, artinya apa kepentingan ekonomi melebihi kepentingan. Nah dampaknya, jadi macet, bangunan jadi lebih besar dan akhirnya menyebabkan banjir. Inilah yang harus kita selesaikan secara bersama sama, karena peran serta masyarakat sangat penting,” paparnya.

Sedangkan aspek selanjutnya, lanjut Rulli, adalah pemanfaatan.
“Ketika bangunan selesai dibangun dan dimanfaatkan, wajib mengantongi sertifikat leklu C,” ucapnya.

Menurut Rulli, rangkaian ini merupakan kolaborasi dari beberapa regulasi untuk memberikan batasan-batasan kepada masyarakat untuk mendapatkan kota yang Liveble, yang sesuai. Mulai mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pemanfaatan.

“ Untuk membangun sebuah kawasan dengan skala kota, itu peran serta masyarakat sangat penting, membangun sesuai perijinan, dengan upaya-upaya diatas, maka harapan ke depannya Bandung bebas banjir,” pungkasnya.** (ADV)

Tags: #BandungbadungBanjirbelumkotaOptimalPenangananrayasolusi
Share218Tweet136

BeritaTerkait

Lapas Kelas I Sukamiskin Panen 1.250 Kg Melon, Dibarengi Peresmian Sekretariat Jaringan Tani Nusantara (Jatara)
Bandung Raya

Lapas Kelas I Sukamiskin Panen 1.250 Kg Melon, Dibarengi Peresmian Sekretariat Jaringan Tani Nusantara (Jatara)

Bandung || MBInews.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin sukses melaksanakan kegiatan panen melon jenis Inthanon dan Golden di...

Agustus 27, 2025
52 Paguron Ikut Serta Dalam Pagelaran MKP Championship VI Di Dome Balerame Soreang
Bandung Raya

52 Paguron Ikut Serta Dalam Pagelaran MKP Championship VI Di Dome Balerame Soreang

Kab. Bandung, Mbinews.id - Gelaran Kejuaraan Penca Silat Macan Kumbang Pajajaran (MKP) Championship VI untuk hari ini terbagi tiga gelanggang...

Mei 11, 2025
PT. Multi Garmen Jaya Suplay Rompi Dishub Kab Bandung Sebanyak 480 Pis, Untuk PAM Angkutan Lebaran Tahun 1446 H
Bandung Raya

PT. Multi Garmen Jaya Suplay Rompi Dishub Kab Bandung Sebanyak 480 Pis, Untuk PAM Angkutan Lebaran Tahun 1446 H

Kab. Bandung, Mbinews.id - Apel Gelar Pasukan PAM angkutan lebaran di jajaran Dinas Perhubungan Kab Bandung yang di gelar di...

Maret 21, 2025
Dishub Kabupaten Bandung Melalui Unit Pelayanan Soreang, Lakukan Uji Layak Bus Angkutan Lebaran
Bandung Raya

Dishub Kabupaten Bandung Melalui Unit Pelayanan Soreang, Lakukan Uji Layak Bus Angkutan Lebaran

Kab. Bandung, Mbinews.id - Dishub Kab Bandung melaksanakan dan pemeriksaan uji Emisi dan uji laik jalan Bus angkutan Lebaran ,...

Maret 20, 2025
Next Post
Pemerintah Kota Sukabumi Kembali Meraih WTP Dari BPK Terkait LKPD Tahun 2022

Pemerintah Kota Sukabumi Kembali Meraih WTP Dari BPK Terkait LKPD Tahun 2022

Pemkot Targetlan seluruh  RW Mengolah sampah di TPS

Pemkot Targetlan seluruh RW Mengolah sampah di TPS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Jajang Rohana Jaring Aspirasi Masyarakat Kabupaten Bandung saat Reses I

Jajang Rohana Jaring Aspirasi Masyarakat Kabupaten Bandung saat Reses I

Desember 4, 2021
Umat Muslim Kota Bandung Diizinkan Salat Tarawih Di Masjid, Ini Syaratnya

Umat Muslim Kota Bandung Diizinkan Salat Tarawih Di Masjid, Ini Syaratnya

April 1, 2022
Bank bjb Luncurkan Program Promo bjb Tandamata Berjangka, Ada Hadiahnya

Bank bjb Luncurkan Program Promo bjb Tandamata Berjangka, Ada Hadiahnya

Januari 30, 2023
DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar Soroti APBD Yang Tidak Terserap Tahun 2019

DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar Soroti APBD Yang Tidak Terserap Tahun 2019

Januari 9, 2020
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In