SUKABUMI, Mbinews.id – Pasca mengundurkan diri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lukmansyah yang juga mantan Ketua Fraksi PKS pada DPRD Kota Sukabumi saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi. Pasalnya, proses pergantian antar waktu (PAW) dirinya setelah mengundurkan diri dan bergabung ke Partai Demokrat, saat ini masih dalam proses di Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, kang Lukman sapaan akrab anggota DPRD Kota Sukabumi yang duduk di Komisi III tersebut mengatakan, memang benar saat ini dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi. Terkait PAW terhadap dirinya, kang Lukman mengatakan bahwa ia tidak terlalu mengikuti proses tersebut, karena menurutnya saat ini dirinya telah resmi mengundurkan diri dari PKS.
“Terkait dengan proses PAW saya juga tidak begitu mengikuti, artinya saya tidak mengikuti mekanisme yang terdapat pada partai dimana saya bernaung sebelumnya. Hanya harapan saya agar bisa segera diproses, sehingga akan ada pergantian dari saya kepada orang berikutnya,” ujar kang Lukman, Kamis (12/10).
Lanjutnya, saat disinggung apakah melarnya proses PAW akan mengganggu langkahnya untuk melenggang kembali pada pemilu legislatif tahun 2024 mendatang, dirinya mengatakan itu tidak menjadi ganjalan. Karena menurutnya, saat ini proses pendaftaran keanggotaannya sudah berjalan sesuai proses administrasi yang berlaku.
“Terkait dengan PAW dan proses saya ada di Partai Demokrat ini tidak berpengaruh. Karena ini adalah hal berbeda, dan untuk saya bisa bergabung dengan Partai Demokrat ini, cukup dengan bukti surat pengunduran diri yang hari ini sudah selesai porsesnya,” jelas kang Lukman.
Masih menurut pria yang mencalonkan diri di daerah pemilihan (dapil) tiga Kota Sukabumi tersebut, dirinya mengatakan bahwa sejauh ini komunikasi yang terjalin dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Sukabumi cukup lancar. Khususnya, terkait pencalonannya sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Demokrat dari dapil III Kota Sukabumi.
“Hingga saat ini tidak ada permasalahan terkait pencalonan saya sebagai bacaleg dari Partai Demokrat. Insya Allah pada tanggal 4 nanti, nama saya akan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) peserta pemilu legislatif tahun 2024 dari Partai Demokrat,” ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris DPRD Kota Sukabumi Asep Koswara mengatakan, terkait proses PAW Lukmansyah yang saat ini menjabat sebagai legislator dari Fraksi PKS tersebut, dirinya menerangkan bahwa belum diterimanya surat pengajuan PAW dari PKS.
“Sampai hari ini kami sekretariat DPRD Kota Sukabumi belum mendapatkan kepastian berkaitan posisi pa Lukman
. Hingga saat ini, beliau masih tetap anggota DPRD. Dan kami menunggu surat resmi dari DPP PKS berkaitan status PAW pak Lukman,” ujar Asep saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya.
Lebih lanjut dirinya menyebutkan, terkait proses PAW yang berlaku pada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi bila sudah diterimanya surat pengajuan dari DPP. Setelah diterima surat pengajuan PAW tersebut, maka akan ditindak lanjuti leh DPRD Kota Sukabumi.
“Tahapanya, jika sudah ada surat dari DPP maka di tindak lanjuti dari pimpinan ke gubernur malalui walikota. Dan setelah resmi dari gubernur keluar surat pemberhentian, baru di laksnakan PAW kepada anggota dewan yang bersangkutan,” cetusnya.
Berkaitan dengan hal ini, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Sukabumi, Abdul Fatah secara singkat mengatakan bahwa saat ini memang proses PAW Lukmansyah masih berlangsung. Dirinya menyebutkan, proses tersebut saat ini sedang berlangsung di DPP PKS.
“Masih on proses (proses PAW Lukmansyah) di DPP,” singkatnya. (Ardan/Wan/Mbi)