Kab Bandung,Mbinews.id –Deklarasi Damai peserta Pemilu 2024 tingkat Kec Pameungpeuk berlangsung di Pendopo Kec Pameungpeuk, (23/11/2023) dihadiri Muspika Kec Pameungpeuk, Pengurus PPK Panwas kecamatan dan Anggota Parpol Kec Pameungpeuk Kab Bandung .
Saeful Fikri Kortib Hukum dan Pencegahan Panwas Kecamatan Pameungpeuk Kab Bandung mengatakan, dalam Deklarasi Damai PPK dan Panwas tingkat Kecamatan Pameungpeuk Kab Bandung melibatkan atau ikut mengundang Kapolsek Pameungpeuk, Dan ramil Pameungpeuk termasuk hadir juga Camat Pameungpeuk Kab Bandung.
Pembahasan menurut Saepul, mengenai tahapan Pemilu dan juga himbauan atau pencegahan kepada peserta Pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran agar Pemilu bisa berjalan lancar khususnya di wilayah Kec Pameungpeuk Kab Bandung.
Tanya jawab yang muncul dalam pertemuan Deklarasi Damai mengenai titik kordinat yang mana boleh dipasang APK mana yang tidak boleh dipasang APK, “tuturnya
Hal yang sama dikatakan Camat Pameungpeuk, Kab Bandung, Agus Hindar S.STP.MSi ,dari pertemuan Deklarasi Damai, tadi ada pertanyaan dari partai yang tidak terjawab.
Pertanyaan yang masih belum terjawab, masih menunggu jawaban dari KPU dan Bawaslu termasuk juga saya mohon kepada PPK dan Panwas Kec Pameungpeuk apabila ada progres terbaru tentang regulasi supaya diselesaikan dan disampaikan kepada semua yang terlibat.
Intinya setiap tahapan , apa yang terjadi potensi konflik dalam Pemilu sebelumnya menjadi catatan dan bahan evaluasi dan regulasi yang terbaru bisa menkaver menjadi catatan dan aturan.
Himbauan kepada warga untuk terus mengikuti regulasi atau aturan yang muncul sehingga tidak terjadi mis komunikasi dan jadi pemilih yang santun dengan memilih sesuai hati nurani, ” Tandasnya (MDR)