SUKABUMI,Mbinews.id– Sosialisa banag kena cukai tembakau terus dilakukan oleh Pememrintah Kota (Pemkot) Sukabumi, dengan memberikan edukasi kepada masyarakat, pentingnya memastikan rokok yang dikonsumsi adalah menggunakan pita cukai yang legal.
“Kita terus beri pemahaman kepada masyarakat, jangan sampai beredar rokok dengan pita cukai yang ilegal, karena bukan hanya sekedar menghilangkan pendapatan daerah atau pendapatan negara saja tapi akan menghilangkan potensinya dan mengganggu kesehatan,” Kepala Sat Pol PP Kota Sukabumi Ayi Jamiat. (27/10/2023).
Untuk wilayah disinyalir tingginya peredaran rokok tanpa cukai (ilegal), daerah Lembursitu, kemudian Cibeureum, dan Baros. Bahkan, belum lama ini, mengamankan sekitar 1.500 batang rokok yang tidak memiliki pita cukai.
“Makanya, sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan, supaya masyarakat tahu seperti apa rokok-rokok yang cukainya palsu atau ilegal,”ungkapnya.
Ayi menghimbau, agar masyarakat untuk waspada dan teliti saat memebli rokok. Artinya, harus dilihat dulu cukainya palsu atau asli.
“Kemudian setelah itu, kalau memang ada rokok -rokok yang mencurigakan, tidak ada cukai, segera berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja atau dengan kasi trantib yang ada di Kelurahan atau di Kecamatan.,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.