SUKABUMI, Mbinews.id – Sepanjang periode 2019-2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, telah melakukan lima kali proses Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Kota Sukabumi. Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara, Rabu (21/02/2024).
Dalam keterangannya Asep mengatakan, PAW yang terjadi sepanjang periode 2019-2024 ini merupakan PAW yang terbanyak dalam kurun waktu satu periode masa jabatan Anggota DPRD Kota Sukabumi.
“Iya, hingga saat ini memang sudah ada lima kali proses PAW Anggota DPRD Kota Sukabumi. Yang terakhir, tadi PAW Gundar Qulyubi yang menggantikan Ivan Rusvansyah Trisya,” ujar Asep.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya DPRD Kota Sukabumi melakukan proses PAW terhadap duang anggota dewan yang meninggal dunia, yaitu almarhum Tatan Kustandi dan juga almarhum Didin Supriadin Norow, yang keduanya berasal dari Fraksi PDI Perjuangan. Kemudian PAW terhadap dua anggota dewan yang keluar dari partai politik tempat asal mereka bernaung, yaitu Faisal Anwar Bagindo dari Fraksi PAN dan Lukmansyah, dari Fraksi PKS. Terakhir, PAW Ivan Rusvansyah Trisya yang digantikan oleh Gundar Qulyubi dari Fraksi Golkar.
“Setelah resmi dilantik hari ini, otomatis (Gundar Qulyubi) akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi,” pungkas Asep Koswara. (Ardan/Wan/Mbi)