BANDUNG, Mbinews — Wakil Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung Folmer S. Silalahi, ST mengatakan DPRD sedang membahas Raperda Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Perda ( Peraturan Daerah ) dibahas karena konsep penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung dengan Perda terdahulu masih menimbulkan permasalahan di lapangan.
Permasalahan selalu muncul dengan diberlakukannya zonasi bagi PKL Kota Bandung yang terdiri dari zona merah, kuning dan hijau.
Lebih jauh Folmer S.Silalahi ST mengatakan ,Sebaiknya zona itu dihapus saja karena hasil dari penelitian dan kajian justru banyak jalan-jalan atau wilayah diluar zona merah atau hijau masih banyak PKL. Dan itu tidak bisa diatur, sebab sudah masuk dalam zona PKL di Kota Bandung .
Menurur Folmer, dalam usulan naskah akademik raperda tersebut, lebih baik pembagian zona merah, kuning dan hijau dihilangkan.
Nantinya diganti dengan zona sesuai peruntukan dan tidak sesuai peruntukan bagi PKL Kota Bandung .
Pansus 6 DPRD Kota Bandung telah mengundang perwakilan PKL, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bandung, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung serta Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung .
Pansus meminta pandangan dari masing-masing pihak.
Selain itu, dilakukan diskusi untuk mengetahui permasalahan PKL di Kota Bandung, termasuk solusi pembinaan.
“Jadi kaitan dengan pemanfaatan ruang, ini harus melibatkan Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung ,untuk mengetahui zonasi ruang di Kota Bandung yang masuk dalam zona lindung dan zona budidaya yang ada kaitannya dengan perkantoran, hunian, perdagangan dan jasa, ruang terbuka hijau .
Menurut Wakil Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung , untuk zona PKL dalam penempatan tata ruang di Kota Bandung belum diakomodir secara baku di dalam Perda tata ruang.
Nah ini yang akan kita coba menetapkan kawasan-kawasan mana yang sesuai peruntukan dan kawasan-kawasan mana yang tidak sesuai peruntukan, ” ujar Politisi PDIP.
Diharapkan PKL yang termasuk pelaku usaha informal yang bermodal mikro ini harus dijadikan usaha binaan yang dilindungi dan diberikan legalitas oleh Pemerinta Kota Bandung.
Sehingga nantinya mereka bisa mendapatkan pembinaan dan penataan oleh dinas terkait di Kota Bandung .
Kalau statusnya masih PKL, legalitasnya tidak diatur dalam peraturan daerah. Bagaimana mereka dapat pembinaan, bagaimana mendapatkan perhatian oleh stakeholder dalam pengembangan dan promosi, ” ujarnya.
Folmer minta kedepan, PKL di Kota Bandung harus didaftarkan sehingga tidak begitu saja jualan di mana-mana.
Nanti didata secara jelas. Sehingga diketahui nama PKL tersebut siapa, lokasi jualannya di mana, alamat rumahnya dimana, jika para PKL sudah didaftarkan dan didorong mendapatkan tanda daftar usaha, mereka nantinya bisa punya nomor induk berusaha (NIB).
Dengan adanya legalitas ini, maka Pemkot Bandung bisa mengintervensi PKL untuk penataan, pembinaan dan pemberdayaan. *red