KAB. BANDUNG, MBINews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menggelar acara sosialisasi pencalonan untuk jalur perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung – di bale Pinter KPU, Sabtu (4/5/24).
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Jami’at kepada wartawan disela acara sosialisasi tersebut.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dia menegaskan bahwa KPU Kabupaten Bandung akan segera membuka pendaftaran calon bupati jalur perseorangan pada 8-12 Mei, yakni berupa penyerahan dukungan dilampiri KTP.
“Jadi jumlah KTP dukungannya sebanyak 172.589. jumlah ini adalah 6.5 persennya dari jumlah DPT kabupaten Bandung sebanyak 2. 655.000 DPT. Jumlah dukungan sebanyak 172.589 itu wajib tersebar minimal 16 kecamatan,”papar Syam.
Dia mengaku saat ini belum ada info terkait pencalonan yang akan maju di Pilbup jalur perseorangan ini.
Dalam sosialisasi yang dihadiri para wartawan organisasi itu ditegaskan bahwa peraturannya masih seperti pencalonan sebelumnya. Jika ada ASN, maka harus mundur duku ketika akan maju di Pilbup.
“Ya ASN, TNI dan Polri, harus mundur jika mau maju dalam.Pilbuo di jalur perseorangan ini. Dengan demikian maka aturannya masih sama seperti peraturan dalam.pencalonan gubernur, bupati/walikota,’ tegasnya.***