BANDUNG, Mbinews — Pansus 7 DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, dan tim naskah akademik, membahas finalisasi Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), di Ruang Komisi C DPRD Kota Bandung, Rabu, 3 Juli 2024.
Ketua Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi, S.P. mengatakan, Rapat Kerja ini merupakan tahap akhir dari rangkaian pembentukan Raperda RPPLH yang akan memuat terkait perencanaan lingkungan hidup di Kota Bandung untuk 30 tahun mendatang.
Dalam Raperda dicantumkan terkait upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Bandung, sehingga diharapkan Kota Bandung dapat menjadi kota yang lebih layak huni.
Meskipun daya tampung dan daya dukung Kota Bandung sudah melebihi kapasitas , tapi hadirnya Raperda RPPLH, Kota Bandung tetap menjadi kota layak huni bagi masyarakatnya mulai saat ini hingga di masa yang akan datang .
Raperda RPPLH mengatur fungsi koordinasi antar lembaga juga masyarakat yang harus saling bersinergi.
Secara fungsi koordinasi Pemerintah Kota Bandung melekat pada kewenangan wali kota Bandung serta sekda Kota Bandung, namun seluruh OPD ( Organisasi Perangkat Daerah) yang ada di Kota Bandung harus dapat saling berkoordinasi untuk bisa mengimplementasikan terkait Raperda RPPLH ini.
“Meskipun domain tugas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini ada di Dinas Lingkungan Hidup, tapi semua organisasi perangkat daerah lainnya harus mengacu pada dokumen Raperda RPPLH ini, dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing .
Raperda RPPLH akan dilakukan finalisasi di Provinsi Jawa Barat.
Proses finalisasi akan dilakukan penyempurnaan kembali, sebelum dilakukan penetapan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.
Diharapkan , setelah rangkaian tahapan dilakukan Raperda RPPLH terdekat, sekitar akhir Juli nanti bisa segera di-Paripurnakan .**