SUKABUMI, Mbinews.id – Tim hukum pasangan calon (paslon) Fahmi-Dida secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon Muraz-Andri kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi. Laporan ini dilayangkan pada tanggal 27 September 2024, menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan indikasi pelanggaran kampanye oleh paslon tersebut.
Hendra Bahtiar, ketua tim kuasa hukum paslon Fahmi-Dida, menyatakan bahwa laporan ini merupakan langkah resmi dalam menegakkan keadilan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sukabumi.
“Kami telah melakukan laporan resmi kemarin (27/09) ke Bawaslu Kota Sukabumi. Kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon Muraz-Andri,” ujar Hendra saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (28/09/2024).
Dalam laporan tersebut, Hendra memaparkan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon Muraz-Andri, yang dinilai menciderai integritas Pilkada.
“Kampanye di luar jadwal, penggunaan sarana ibadah, dan dugaan money politik. Tentu saja, ini sangat merusak kredibilitas perhelatan Pilkada Kota Sukabumi,” jelas Hendra.
Laporan ini mencuat setelah adanya video yang memperlihatkan kegiatan kampanye paslon Muraz-Andri di Masjid Al Jihad, Kelurahan Nanggeleng, di mana diduga terjadi pelanggaran penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye, serta dugaan pembagian uang kepada para peserta acara.
Bawaslu Terima Laporan Pertama Pelanggaran Pemilu
Sementara itu, di lokasi terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Bawaslu Kota Sukabumi menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu pada 27 September 2024,” ujar Firman saat ditemui awak media.
Firman menjelaskan, saat ini Bawaslu sedang dalam proses pemeriksaan terhadap laporan yang disampaikan oleh tim hukum paslon Fahmi-Dida. “Ini adalah hari kedua pemeriksaan. Pada hari pertama kami memeriksa pelapor dan saksi pelapor, dan pemeriksaan akan terus berlangsung pada hari-hari berikutnya,” tambah Firman.
Ia menekankan bahwa proses penanganan pelanggaran Pilkada ini memiliki batas waktu sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni H3+2, di mana pada 1 Oktober 2024 harus sudah ada keputusan akhir mengenai keterpenuhan unsur pelanggaran yang dilaporkan.
“Apakah kasus ini bisa dilanjutkan ke penyidikan atau tidak, akan ditentukan pada tanggal 1 Oktober. Saat ini kami belum bisa menyimpulkan apakah unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak, karena proses pemeriksaan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap saksi yang berkaitan dengan laporan ini,” jelas Firman.
Dugaan Pelanggaran akan Diperdalam
Lebih lanjut, Firman mengatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi kampanye di luar jadwal, money politik, dan kampanye di tempat ibadah, yang semuanya akan diperdalam oleh pihak Bawaslu.
“Dugaan tersebut akan kami telaah lebih lanjut, terutama mengenai kampanye di tempat ibadah dan money politik. Jika pelanggaran ini bersentuhan langsung dengan pasangan calon, hal itu bisa mengarah pada sanksi lebih berat, namun jika terbukti dilakukan oleh tim kampanye tanpa melibatkan paslon, maka hukumannya bisa berbeda,” terang Firman.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan video yang beredar, ada dugaan bahwa yang membagikan uang adalah anggota tim kampanye paslon Muraz-Andri. Namun, Firman menegaskan bahwa Bawaslu belum bisa memberikan kesimpulan final sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Kasus ini dipantau dengan ketat oleh masyarakat dan berbagai pihak, mengingat pelanggaran pemilu seperti money politik dan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye dapat mencederai demokrasi serta menodai proses Pilkada yang seharusnya berjalan jujur dan adil. Semua pihak berharap agar Bawaslu dapat bekerja secara independen dan transparan dalam menangani kasus ini. (Ardan/Wan/Mbi)