• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Diharapkan Perda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Lebih Optimal

mbiredaktur by mbiredaktur
Oktober 22, 2024 - 11:02:14
in Parlemen
0
Diharapkan Perda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Lebih Optimal

Ketua DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, Asep Mulyadi. (Dok. DPRD Kota Bandung)

541
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, Mbinews — Peraturan Daerah (Perda) Penataan dan Pengembangan ekonomi kreatif (e-kraf) di Kota Bandung sudah di sahkan  tahun 2020  tapib belum optimal dilaksanakan. Pasalnya turunan perda tersebut Peraturan Wali Kota (Perwal) belum lengkap.

Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi  mengatakan , belum puas dengan kinerja Pemerintah  Kota Bandung  atas pelaksanan Perda E-ktaf karena belum sepenuhnya dijalankan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  ini mengapresiasi dan beranggapan luar biasa Kota Bandung punya perhatian terhadap para pelaku usaha, bukan sekedar penataan dan perkembangan e-kraf saja.

BeritaLainnya

Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029

Nasib Teras Cihampelas, DPRD Kota Bandung Desak Langkah Nyata

Lebih jauh dikatakan ,Perda E-Krat yang  banyak diuntungkan adalah para pelaku ekonomi kreatif, sehinga sangat mengapresiasi.  bersemangat mengumpulkan komunitas pelaku ekonomi kreatif meminta masukan dari para pelaku ekonomi kreatif dan dibahas di Pansus ( Panitya khusus ).

Sudah di sahkan artinya ini satu sumbangan besar  buat Kota Bandung yang selama ini juga sudah terkenal dengan kota kreatif bahkan sudah diakui UNESCO tahun 2015,” ujar Asep Mulyadi dalam keterangannya Senin (21/10/2024).

Diharapkan   hadirnya Perda ini memperlancar, mengakselerasi, pelaku e-kraf untuk semakin optimal dan produktif.

Didalam Perda, diantaranya dibentuk komite pengembangan e-kraf terdiri dari unsur Pemerintah, unsur Dunia Usaha, unsur Pendidikan, unsur komunitas dan media massa.

Pernah tanya komite terkait Perda apa  sudah jalan. Komite bertugas mengaklerasi, karena ketika bicara ekonomi kreatif harus ekosistem. Jadi ekonomi kreatif itu harus sebuah ekosistem bukan sekedar output, mulai produksi, desain, penjualannya, bagaimana mendatangkan orang. Itu kan harus ekosistem  nah tugas komite ini diantaranya bagaimana mengoptimalisasi ekonomi kreatif,” tuturnya.

Banyak harapan dari pelaku usaha adanya perda ini dapat mengaklerasi, terlebih Kota Bandung memiliki gedung creative hub, youth space, co working space. Dimana itu semua bisa menggerakkan orang semakin kreatif, semakin berdaya.

“Banyak di pelaku ekonomi kreatif di Bandung ini sudah mendunia, membuat game, sudah membuat sebuah software. Nah itu kan, bagaimana dioptimalkan. Di perda itu pun akan mengapresiasi terhadap data pelaku ekonomi kreatif yang produknya sudah lolos, seleksi, dikurasi, distempel logo layak. Dan dijadikan khas ekonomi kreatif Kota Bandung,” imbuhnya.

Harus berkesinambungan terlepas siapapun yang menjadi Kepala Dinas ataupun kabid e-kraf, komisi B DPRD Kota Banding akan memsorong nya.

Disinggung kepentingan Perda tersebut, salah satunya banyak, hak ciptanya kurang terlindungi. Lalu saat ingin berinovasi terkadang tidak punya asset. Serta bagaimana hubungan kebijakan keuangan dan aturan perbankan.

Lebih jauh sikatakan  Nah bagiamana pelaku ini dengan inovasi, karya yang dimilikinya, bisa dijadikan anggunan ke perbankan untuk bisa mendapatkan suntikan dana, supaya kreatif dia bisa bernilai. Karena kreatif itu selalu berdampingan dengan yang namanya enterpreneurship, karena ekonomi kretaif saja tidak jadi uang itu capek, malas.

Menurut Asep, idealnya Pemkot Bandung  harus segera banyak berkomunikasi dengan Pemerintah pusat karena di pusat e-kraf diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi bangsa dan itu jelas tercantum dalam undang-undang no 24 tahun 2018, sehingga pemkot Bandung,harus segera koordinasi, kolaborasi bagaimana pengembangan e-kraf terlebih Kota Bandung dekat dengan Kota Jakarta.

Hal  ini harus berkesinambungan antara apa yang dilakukan sebelumnya misal di Perda agar segera membuat Perwal, segara membuat rencana induknya dan komite sendiri segera membuat apa yang akan dilakukannya.

Terkait revisi Perda itu tidak gampang pasalnya pengesahan perda pun butuh proses panjang dan biaya mahal.

Tinggal laksanakan apa yang sudah dituangkan dalam Pèrda dijalankan,  DPRD Kota Bandung ikut mengawasi karena itu tugas Dewan. Dan pengawasan itu pelaksanaan Perda, di targetkan tahun  2025 karena sudah cukup lama  disahkan  tahun  2020. ***

Previous Post

Ini Pesan Pj Wali Kota Sukabumi di Apel Pagi

Next Post

Meriahkan Hari Batik Nasional IKWI Jabar adakan Workshop Thema IKWI Membatik

BeritaTerkait

Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
Parlemen

Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029

Juli 10, 2025
Nasib Teras Cihampelas, DPRD Kota Bandung Desak Langkah Nyata
Parlemen

Nasib Teras Cihampelas, DPRD Kota Bandung Desak Langkah Nyata

Juli 7, 2025
Harus ada Kajian Konprehensip Dalam Pengelolaan sampah di Kota Bandung
Berita Terbaru

Harus ada Kajian Konprehensip Dalam Pengelolaan sampah di Kota Bandung

Juli 7, 2025
Pembahasan LKPJ Pansus 6 DPRD Kota Bandung Untuk Rekomendasi Kinerja Walikota tahun 2025
Berita Terbaru

Pembahasan LKPJ Pansus 6 DPRD Kota Bandung Untuk Rekomendasi Kinerja Walikota tahun 2025

Juli 1, 2025
Perselisihan Antara Hubungan Industrial tidak bisa dihindari
Parlemen

Perselisihan Antara Hubungan Industrial tidak bisa dihindari

Juni 27, 2025
BBGRM di Laksanakan Berlanjut Untuk Menciptakan Masyarakat Sejahtera
Parlemen

BBGRM di Laksanakan Berlanjut Untuk Menciptakan Masyarakat Sejahtera

Juni 27, 2025
Next Post
Meriahkan Hari Batik Nasional IKWI Jabar adakan Workshop Thema IKWI Membatik

Meriahkan Hari Batik Nasional IKWI Jabar adakan Workshop Thema IKWI Membatik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
  • Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
  • Cari Hotel untuk Liburan Keluarga di Bandung? Ini yang Harus Diperhatikan
  • H.Yusup Resmi Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bandung
  • ULBI Serahkan 55 Beasiswa Untuk Cetak Talenta Muda Unggul
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In