• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Perda Minuman Beralkohol Perlu di Dosialisasikan dan tindak Tegas yang Melanggar

mbiredaktur by mbiredaktur
November 4, 2024 - 07:55:46
in Parlemen
0
Perda Minuman Beralkohol Perlu di Dosialisasikan dan  tindak Tegas yang Melanggar

Ketua Pansus Perda Minuman Beralkohol DPRD Kota Bamdung Dr.Uung Tanuwidjaja SE.MM

542
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, Mbinews — Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan,  Pengawasan  dan Pengendalian Minuman Beralkohol ( Minol) baru disahkan tahun 2024 sehingga masih harus disosialisasikan selama dua tahun. Demikian Anggota DPRD Kota Bandung Dr  Uung Tanuwijaya SE.MM mengatakan, Minggu (03/11/2024).

Perda minuman beralkohol ini membutuhkan sosialisasi selama 2 tahun ke masyarakat Selama masa sosialisasi bisa dilakukan penindakan atas pelanggaran.

Politisi Nasdem DPRD Kota Bandung  seterusmya mengatakan, Kota Bandung sebagai kota wisata banyak dikunjungi oleh wisatawan asing yang memerlukan minuman alkohol sebagai kebutuhan mereka.

BeritaLainnya

Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029

Nasib Teras Cihampelas, DPRD Kota Bandung Desak Langkah Nyata

Sehingga Perda ini memberikan rasa keamanan karena pengendalian peredaran penjualan minuman alkohol bagi masyarakat kota Bandung yang dikenal agamis, jangan sampai generasi muda kita rusak oleh pengaruh alkohol yang bisa diperoleh secara mudah apabila tidak ada aturan.

Bagi para pelanggar Perda Minol misalnya berjualan tanpa izin dan menjual di tempat yang dilarang harus ditindak tegas karena Perda sudah diberlakukan .

Saat pembahasan Perda Minol  Dr. Uung Tanuwidjaja  SE MM jadi  Ketua  Pansus Minuman Beralkohol, mengatakan, pokok utama dari Perda Minol, yaitu  untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat. Perda ini memberikan kepastian kepada pedagang minol yang memiliki izin.

Selama ini pedagang yang memiliki izin dirugikan oleh pedagang yang tidak memiliki izin. Perda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini dibentuk lebih ketat dari peraturan daerah sebelumnya.

Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai belum belum efektif dalam hal pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Ruang lingkup Perda  tentang Minol di Kota Bandung yang baru ini dirancang mengatur ketentuan di antaranya: klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, penjualan, perizinan, hingga ketentuan larangan.

Perda ini juga memuat ketentuan terkait peran serta masyarakat, pembentukan tim terpadu pengawasan dan pengendalian, penyitaan dan pemusnahan, ketentuan sanksi dan pidana, hingga ketentuan penyidikan.

Dalam aturan baru ini setiap pelanggar bisa dihadapkan pada sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan / atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Minol hanya bisa dijual dengan memiliki izin di hotel, restoran   bar dan diskotik. Selain itu pembelian harus sudah berusia 21 tahun keatas.

DPRD Kota Bandung menilai perlunya tindakan untuk mencegah penyalahgunaan alkohol yang dapat berdampak pada meluasnya perbuatan yang dapat merusak kesehatan dan moral ataupun menimbulkan konflik di masyarakat.

Diharapkan Pemkot Bandung menindak pedagang minol oplosan yang berbahaya yang dijual bebas.

“Minol oplosan di jalanan sering merenggut nyawa dan meresahkan masyarakat harus ditindak tegas apalagi ada Perda nya”, ujar Uung.  ***

Tags: DPRD Kota BandungDr. Uung Tanuwidjaja  SE MMPerda Minuman Beralkohol
Previous Post

Pemerintah Kota Bandung Dalam Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Maksimal

Next Post

DPRD Jawa Barat Minta Dukungan DPD RI Provinsi Jabar Cabut Moratorium Daerah ke Pemerintah Pusat

BeritaTerkait

Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
Parlemen

Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029

Juli 10, 2025
Nasib Teras Cihampelas, DPRD Kota Bandung Desak Langkah Nyata
Parlemen

Nasib Teras Cihampelas, DPRD Kota Bandung Desak Langkah Nyata

Juli 7, 2025
Harus ada Kajian Konprehensip Dalam Pengelolaan sampah di Kota Bandung
Berita Terbaru

Harus ada Kajian Konprehensip Dalam Pengelolaan sampah di Kota Bandung

Juli 7, 2025
Pembahasan LKPJ Pansus 6 DPRD Kota Bandung Untuk Rekomendasi Kinerja Walikota tahun 2025
Berita Terbaru

Pembahasan LKPJ Pansus 6 DPRD Kota Bandung Untuk Rekomendasi Kinerja Walikota tahun 2025

Juli 1, 2025
Perselisihan Antara Hubungan Industrial tidak bisa dihindari
Parlemen

Perselisihan Antara Hubungan Industrial tidak bisa dihindari

Juni 27, 2025
BBGRM di Laksanakan Berlanjut Untuk Menciptakan Masyarakat Sejahtera
Parlemen

BBGRM di Laksanakan Berlanjut Untuk Menciptakan Masyarakat Sejahtera

Juni 27, 2025
Next Post
DPRD Jawa Barat Minta Dukungan DPD RI Provinsi Jabar Cabut Moratorium Daerah ke Pemerintah Pusat

DPRD Jawa Barat Minta Dukungan DPD RI Provinsi Jabar Cabut Moratorium Daerah ke Pemerintah Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
  • Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
  • Cari Hotel untuk Liburan Keluarga di Bandung? Ini yang Harus Diperhatikan
  • H.Yusup Resmi Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bandung
  • ULBI Serahkan 55 Beasiswa Untuk Cetak Talenta Muda Unggul
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In