BANDUNG, Mbinews – Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 ditetapkan jadi Perda, dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 26 November 2024. Sebelum ditetapkan, Badan Anggaran DPRD Kota Bandung memberikan laporan hasil pembahasan RAPBD 2025 yang dibacakan di hadapan forum Rapat Paripurna oleh Sekretaris DPRD selaku Sekretaris bukan Anggota pada Badan Anggaran, Salman Fauzi.
Pembahasan Raperda tentang APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 akan jadi acuan bagi Pemerintah Kota Bandung dalam melaksanakan setiap program kegiatan baik pembangunan maupun kegiatan rutin pada Tahun 2025.
Tujuan penyusunan APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Dengan APBD maka pemborosan, penyelewengan, dan kesalahan dapat dihindari.
Secara umum, kebijakan pembangunan daerah telah ditetapkan dalam RKPD Kota Bandung Tahun 2025 dengan tema “Peningkatan Daya Saing Perekonomian dan Infrastruktur Kota yang Inklusif didukung dengan SDM dan Pemerintahan yang andal”.Tema tersebut telah dijabarkan ke dalam Prioritas Pembangunan Kota Bandung Tahun 2025 yang disusun untuk mendukung Prioritas Nasional, Prioritas Pembangunan Provinsi Jawa Barat, pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2024, dan isu strategis yang tertuang dalam RPD Tahun 2024-2026, sehingga prioritas pembangunan daerah dalam RKPD Tahun 2025 sudah sejalan dengan arah kebijakan RPD Tahun 2024-2026.
Prioritas Pembangunan Kota Bandung yang akan dicapai pada tahun 2025, yaitu
1.Daya Saing Perekonomian yang Inovatif dan Berkelanjutan;
2.Infrastruktur Kota yang Inklusif, Terintegrasi dan Mendukung Kelayakhunian Kota dengan Pendekatan Pembiayaan yang Kolaboratif;
3.Sumber Daya Manusia yang Kompetitif Sebagai Pilar Utama Pembangunan Kota yang Visioner;
4. Pemerintahan yang Andal dan Transparan untuk Mendukung Terciptanya Pelayanan Publik yang Berkualitas dan Terpercaya.
Arah Kebijakan pada bidang Pendapatan tahun 2025 antara lain 1.Optimalisasi Pajak Daerah
2.Peningkatan Retribusi Daerah
3.Pemanfaatan Aset Daerah
4.Penerapan Teknologi Informasi
5. Penyusunan Kebijakan Pro-Bisnis
6.Penguatan kerjasama dengan Pihak Swasta
7.Peningkatan Pendapatan Non Pajak
8.Optimalisasi kinerja BUMD.
Setruktur RAPBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 setelah pembahasan yaitu
Pendapatan sebesar Rp7.567.447.333.214, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp4.119.022.915.821, serta Pendapatan Transfer Rp3.448.424.417.393.
Belanja Daerah sebesar Rp7.882.611.969.306.
Bila dibandingkan antara komponen pendapatan dengan belanja terdapat Defisit sebesar Rp315.164.636.092, defisit ini telah diseimbangkan dengan Pembiayaan netto sebesar Rp315.164.636.092.
Pada bidang Belanja sesuai dengan perubahan tema pada RPD Tahun Anggaran 2025 diarahkan kepada belanja, dengan rincian program sebagai berikut:
1 Kesehatan terdiri dari 4 program dengan anggaran Rp794.332.419.053;
2.Pendidikan terdiri dari 3 program dengan anggaran Rp937.070.919.495;
3.Infrastruktur terdiri dari 12 Program dengan anggaran Rp805.295.108.488;
4.Perekonomian terdiri dari 24 Program dengan anggaran Rp124.872.522.482;
5. Lingkungan Hidup terdiri dari 10 program dengan anggaran Rp370.875.000.000.
Catatan Dewan
Dalam laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Rencana APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 ini, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Terkait arah kebijakan untuk pendapatan dari Pajak Daerah dan retribusi daerah, pada tahun 2025 perlu ada penajaman dalam perumusan kebijakan dan inovasi-inovasi di lapangan, yang disertai dengan kinerja yang lebih ekstra lagi, yang ditunjang kinerja OPD lain yang bisa menarik wisatawan masuk ke Kota Bandung, serta melakukan proyeksi pendapatan yang realistis berdasarkan data historis, kondisi ekonomi saat ini, dan kebijakan fiskal yang berlaku.
2. Selain potensi Pajak dan Retribusi, Pemerintah Kota juga harus terus mendorong kinerja BLUD Parkir dan BUMD (Perumda Pasar, Peru