SOREANG, Mbinews– Perhelatan Pilkada Kabupaten Bandung yang berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, telah selesai. Namun, pesta demokrasi ini memunculkan berbagai pandangan kritis dari sejumlah pihak, terutama mengenai transparansi dan pelaksanaannya di lapangan.
Ketua Harian Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Nomor 1, Sahrul Gunawan-Gun Gunawan, Tedi Surahman, menyampaikan sejumlah poin penting terkait jalannya Pilkada. Ia menegaskan bahwa proses demokrasi harus dikawal agar tetap bersih, jujur, dan akuntabel.
Tedi menyatakan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan hasil Pilkada dilakukan melalui rekapitulasi manual di tingkat PPK dan KPU Kabupaten. Oleh karena itu, pihaknya menolak penggunaan Sistem Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP) sebagai dasar rekapitulasi resmi, karena dinilai dapat menggiring opini masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil rekapitulasi manual resmi dari KPU. “Quick count hanya memberikan gambaran sementara, bukan penentu resmi hasil Pilkada. Hasil final tetap menunggu rekapitulasi manual,” jelas Tedi.
Sebagai langkah untuk memastikan proses demokrasi yang adil, Tim Pemenangan Paslon Nomor 1 mengumumkan sayembara kepada masyarakat yang dapat mendokumentasikan dugaan kecurangan, seperti politik uang atau intimidasi. Bukti yang valid akan dihargai dengan hadiah khusus dan dilindungi secara hukum.
Tedi menegaskan bahwa suara rakyat adalah amanah konstitusi yang harus dijaga oleh semua pihak, termasuk penyelenggara Pilkada, aparat keamanan, dan masyarakat. “Mari bersama-sama menjaga demokrasi yang bersih dan bermartabat, serta memastikan suara rakyat benar-benar terlindungi,” tutupnya.**