Kab. Bandung, Mbinews.id –
Alhamdulilah hari ini, (10 /6/2025) , saya melakukan reses di Kampung Batu desa Malakasari dan saya mengundang Babinsa, Babin Kamtibmas dan sebagian dari PPL ,” Ujar H. Dadang Naser MSi.SIp.MIPol Anggota DPR RI Komisi VI.
H. Dadang mengatakan, saya menghadirkan mereka dalam reses kali ini untuk melakukan komunikasi, bagaimana pembangunan bidang pangan Kab Bandung dan kita paham tentara dilibatkan dalam hal kemandirian pangan dan juga PPL dikuatkan.
Lanjut H. Dadang, dan ini merupakan kolaborasi ,keterpaduan, kebersamaan di seluruh wilayah Indonesia , PPM, tentara dalam hal ini Babinsa memberikan motivasi melindungi untuk petani agar bisa bercocok tanam.
Motivasi dan melindungi menurut H. Dadang, agar target kemandirian agar segera tercapai khususnya beras dan di Kabupaten Bandung untuk gabah sudah mencapai target dan laporan dari petani tidak mengalami kesulitan pupuk, ” Ucap H. Dadang Anggota DPR RI Komisi IV.
Sambung H. Dadang, mengenai harga fluktuatif selama rasional dan petani menerima tidak jadi masalah,akan tetapi bila melebihi dari 150 ribu itu jadi masalah, karena pemerintah telah memberikan Speling Fe kepada distributor dan penjual.
Harapan – harapan dari petani,”Ucap H. Dadang, melalui petani dan Babinsa bibit yang disediakan negara harus sesuai dengan mereka tanam untuk wilayah Ciparay yang diinginkan jenis padi Pajajaran.
Jenis padi Pajajaran lanjut H. Dadang itu hasil kajian dari Institute Pertanian Bogor (IPB) dan bulan depan kita siapkan untuk masyarakat baik kuantitas dan tonasenya agar lebih baik dan di Kab Bandung terjadi surplus beras.
Kalau disini menurut H. Dadang, sifatnya intensifikasi dan kalau diluar Jawa sifatnya extensifikasi dan yang parah di Kab Bandung, management air acak – acakan karena berebut air baik berebut air dengan domestik, industri dan Perumahan.
Makanya tata ruang harus dikendalikan,fungsi wartawan harus ikut mengawasi dan terus pantau jangan sampai lahan hijau digunakan untuk Perumahan dan lahan hijau harus diabadikan, ” Kata H. Dadang
Menurut H. Dadang, dan apabila diabaikan atau lahan hijau dialih fungsikan itu merupakan pidana sangsinya dan hukum tata ruang tidak main main dan itu merupakan dari rewad dari pemerintah, ” Ujarnya (Dra)