BANDUNG, Mbinews — Pansus 8 DPRD Kota Bandung membahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, telah melakukan ekspose dengan tim naskah akademik Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung Aa Abdul Rozak S.Pdi M.Ag mengatakan ,
Dewan melakukan ekspose dengan tim naskah akademik, untuk mengetahui filosopi latar belakang , Sejarah terkait kenapa pentinngnya Raperda pesantren di Kota Bandung.
Lebih jauh Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Aa Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag.mengatakan ,dari hasil ekpose yaitu, pentingnya Perda pesantren , rekognisi , yaitu pengakuan keberadaan pesantren.Karena fakta Sejarah membuktikan pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua yang ada di Indonesia, telah melahirkan putera bangsa dan ikut mencerdasakan anak bangsa.
Perda pesantren diperlukan untuk Afirmasi, melaksanakan ekspose beberapa pasal, pesantrennya paling banyak. Berdasarkan catatan di Kabupaten Cirebon ada 884 pesantren , dengan berbagai macam latar belakang tipologi pesantren yang beda-beda Dalam pendaftaran pesanatren, harus punya 15 orang santri yang mondok, jika tidak ada yang mondok bukan pesantren tapi majelis taklim.
Setelah ke Cirebon, para aggota pansus melakukan studi tiru ke ke Tangerang, karena mereka sudah ada perda pesantren smebelumnya. Selanjutnya studi tiru ke jateng, dalam rangka mencari info baru yang bisa diterapkan.
Pansus 8 DPRD Kota Bandung akan undang MUI, perwakilan pondok pesantren di Kota Bandung termasuk mengundang forum pondok pesntren.
Karena penting. Selain dapat masukan dari luar kota, kita juga harus dapat masukan aspirasi keinginan harapan dari pesanatren yang ada di Kota Bandung.
Selain FGD, bulan depan akan study lapangan ke ponpes di Kota Bandung, agar tau kearifan lokal yang kita ketahui. Rencana 5 pesnatren, yaitu, pesantren Nurul Iman, di Cibaduyut, Ponpes Persis di Pajagalan karena berdasar Sejarah itu pesantren persis yang pertama. Selainitu Pesantren Samsul ulung mamadiah di Ujung Berung.
Ponpes Sukamiskin di Arcamanik, karena itu ponpes tertua di Jabar, dan Ponpes Universal di Cibiru, karena di sana ada kelebihan toleransi, keberagaman, agar komprenesif bikin setiap pasal apa yang dibutuhkan di kota bandung.
Setelah perda ini disahkan, harus ada perwal untuk juklak juknis.
“Degan adanya Perda dan perwal, maka negara harus hadir dalam penyelenggaraan pesantren,” tambahnya.
Jika sudah ada perda, diharapkan jangan seperti sekarang. Untuk sekarang, pesantren hanya mendapatkan bantuan hanya bansos dan hibah, itu juga hanya dari Bagian Kesra.
“Nanti setelah ada perda, Pemkot bisa memberikan bantuan bukan hanya di kesra, jika pesantren butuh klinik Kesehatan, Dinkes bisa turun tangan. Atau jika butuh asrama, kobong, Dinas PUPR turun. Urusan kebersihan lingkungan Kerjasama dengan DLH. Artinya semua nanti bisa opd bisa turut relibat tidak hanya di kesra saja,” tuturnya. ***