KAB. BANDUNG, MBINews.id – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, mengungkapkan rasa prihatin yang mendalam terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Pameungpeuk.
Isu ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut.
“Saya sangat kecewa dan prihatin atas kasus yang terjadi di SMPN 1 Pameungpeuk,” kata Cecep, Selasa (26/8/2025), kepada wartawan.
Cecep menegaskan bahwa kepala sekolah seharusnya menjadi panutan bagi guru dan siswa, bukan terlibat dalam praktik yang merugikan dunia pendidikan.
Ia juga mencurigai bahwa masalah serupa mungkin terjadi di sekolah-sekolah lain, meskipun belum terungkap.
Ia mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk segera memvalidasi kebenaran kasus ini, apakah merupakan masalah individual atau lebih luas.
“Jika benar terjadi, maka Dinas Pendidikan harus segera meminta bantuan inspektorat untuk memeriksa dan memvalidasi sekolah tersebut dan lainnya yang terindikasi bermasalah,” harapnya.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Cecep menyarankan agar masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal tiga tahun.
Setiap pergantian kepala sekolah harus diawali dengan pemeriksaan keuangan oleh pihak berwenang, agar tidak ada warisan utang yang membebani kepala sekolah baru.
“Saya meyakini bahwa apa yang terjadi di SMPN 1 Pameungpeuk ini berawal dari warisan utang yang terus membengkak,” ujarnya.***