Mbinews.id, Cimahi- Belum lama ini Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Lahan cibeureum. Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menghadirkan Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Gunawan dan Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Jumena. Mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija membantah semua tuduhan keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Senin (5/8/2019).
Dari informasi yang dierima dalam sidang tersebut, Achmad Gunawan dan Jumena dicecar pertanyaan seputar penganggaran dan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM).
Jaksa dan hakim menanyakan mengenai penyertaan modal yang tertulis dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 87 miliar. Anggaran tersebut di cairkan beberapa tahap. Pertama 27 miliar dan kedua 15 miliar.
“Pada anggaran pertama terlihat ada progres namun pada pencairan termen kedua tidak ada progres makanya DPRD langsung menghentikan,” ujar Achmad Gunawan.
Sementara saksi Jumena mengaku bahwa Itoch mengetahui tanah tersebut bermasalah. Namun meski begitu, proses penyertaan modal tersebut terus berlanjut. “Proyek itu terbengkalai karena tanah bermasalah, Pa Itoch (terdakwa) mengetahuinya,” ujarnya.
Pernyataan Jumena langsung dibantah oleh Itoch. Mantan Wali Kota Cimahi dua periode yang jadi terdakwa membantah mengetahui bahwa tanah Cibeureum bermasalah.
“Saya keberatan pernyataan Pa Jumena bahwa saya mengetahui dari awal tanah Cibeureum bermasalah, justru saya mengetahui bermasalah dari Pa Jumena,” ujarnya.
“Terkait tanah Cibeureum bermasalah dewan pun telah mengetahui dari awal. Soalnya bawahan saya bolak balik ke dewan membahas penyertaan modal tersebut,”tambahnya.
Usai pemeriksaan saksi, sidang diundur dan kembali digelar pekan depan untuk memeriksa saksi berikutnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kerugian negara akibat kasus tanah Cibeureum mencapai Rp 37.487.650.273.000, sudah dikembalikan ke negara Rp 5.250.000.000 berasal dari saksi yang menyerahkan ke Kejari Cimahi.
Mantan Walikota Cimahi, Itoc Tochija terseret bersama Idris Ismail yang mengaku selaku pemilik lahan sekaligus rekanan pada kerjasama pembangunan di tanah Cibeureum, serta Ajang Sujana, selaku mantan Direktur Utama PDJM.
Landasan hukum untuk pembentukan PDJM oleh Pemkot Cimahi sesuai Perda No. 10/2006 dan penyertaan modal daerah ke PDJM sesuai Perda No. 11/2006. Proyek PRC mengalami pergantian konsep bernama Bandung-Cimahi Junction, hingga menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC).
Lahan yang dikelola PDJM seluas 16.000 m2 diharapkan menjadi ikon pusat perekonomian modern kota Cimahi. Namun, pembangunan PNC tak kunjung berlangsung karena banyak tersandung kasus hukum.*