MBInews.id, Sukabumi – Sebanyak 202 narapidana di Lembaga Pemasyarakatn Kelas IIB Nyomplong kota Sukabumi mendapatkan remisi di HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74. Dari jumlah tersebut, dua orang diberikan remisi bebas.”DI HUT Kemerdekaan RI ke 74 ini ada 202 orang yang diberikan remisi, dua diantaranya bebas,”ujar Kepala lapas kelas IIB Nyomplong, Yunianto kepada wartawan, Sabtu (17/08/2019).
Yunianto mengungkapkan, ke dua narapidana yang mendapatkan remisi bebas itu merupakan kasus pencurian dan narkoba. Sementara narapidan yang berjumlah 200 orang itu ada yang mendapatkan remisi satu sampai lima bulan.”Sisanya ada yang mendapatkan remisi satu hingga lima bulan,”terangnya.
Yunianto menambahkan, yang mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 35 orang, remisi dua bulan 51 orang, remisi tiga bulan 72 orang, remisi empat bulan 37 orang dan yang mendapatkan remisi lima bulan sebanyak 5 orang.
“Semua remisi itu langsung diserahkan oleh Walikota Sukabumi,”terangnya.
Saat ini lanjut Yunianto, total warga binaan yang ada di lapas Nyomplong berjumlah 391 orang. Dengan demikian sebanyak 189 orang warga binaan tidak mendapatkan remisi.”Sebanyak 32 orang tidak mendapatkan remisi, karena masa tahanannya dibawah enam bulan,”pungkasnya. (Younk/ Ard)