Breaking News
Trending Tags

RUU Omnibus Law Telah Melahirkan Kegelisahan Kalangan Masyarakat Tertentu..!!

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 5 Apr 2020
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Munculnya RUU Omnibus Law telah melahirkan kegelisahan pada kalangan masyarakat tertentu yang merasa akan terdampak secara langsung oleh produk undang-undang yang sedang dirancang oleh pemerintah. Ruang-ruang kritis hadir dengan menakar ulang kembali tujuan dari omnibus law cipta lapangan kerja yang di dalamnya bersinggungan kepentingan antara kelompok pengusaha dan masyarakat.

Disampaikan peneliti forum kajian literasi , informasi, sosial dan budaya ( FKLISB) Rully k. Anwar Omnibus Law atau Omnibus Bill berasal dari kata Latin omnibus yang berarti untuk semuanya. Omnibus Bill ini adalah “Sebuah rancangan undang-undang di hadapan badan legislatif yang berisi lebih dari satu masalah substantif, atau beberapa masalah kecil yang telah digabungkan menjadi satu RUU, seolah-olah demi kenyamanan.” (Audrey O’Brien, House of Commons: Procedure and Practice, 2009). Kata Rully dalam.keteranganyah ke mbinews.id, Minggu,(5/4/2020)

Tampaknya omnibus law sebagai sebuah konsep peraturan undang-undang memiliki kegunaan untuk menyederhanakan serta merapikan setiap peraturan yang disharmoni sehingga setiap peraturan terlihat padat dan jelas. Kata Rully

Menurutnya Omnibus Law mensyaratkan adanya pihak yang mengajukan. Dalam hal ini, yang mengajukan adalah pemerintah. Secara umum, arti pemerintah ialah pelaksanaan administrasi Negara yang dikepalai oleh presiden yang dibantu pejabat, pegawai negeri, baik sipil maupun militer (Terence Lee, dalam jurnal Conflict, Security & Development, 2020).

Sedangkan dari segi wewenangnya mencakup beberapa bidang: (1) Diplomatik: menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lainnya. (2) Administratif: melaksanakan peraturan serta perundang-undangan dalam administrasi negara. (3) Militer: mengatur angkatan bersenjata, menjaga keamanan negara dan melakukan perang bila di dalam keadaan yang mendukung. (4) Legislatif: membuat undang-undang bersama dewan perwakilan. (5) Yudikatif: memberikan grasi dan amnesti (Richard Ball, dalam jurnal Modern Law Review, 2020).

Rully menguraikan Di sini, pemerintahan pusat memang berfungsi sebagai pemerintahan umum (algemene bestuur). Yaitu, “suatu sistem pemerintahan yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi oleh suatu perangkat pemerintahan yang memiliki kewenangan secara terpusat, baik dalam masalah kebijakan maupun dalam masalah pelaksanaannya.” (Sumitro Maskun, Otonomi Daerah Peluang dan Tantangan, 2003).

Oleh karena itu, pemerintahan umum merupakan suatu sistem yang dikembangkan dalam rangka memelihara eksistensi negara dan memelihara persatuan dan kesatuan seluruh elemen pemerintahan melalui sistem birokrasi yang sentralistik, dekonsentris, dan desentralistik, melalui standarisasi yang rasional dan mendasarkan pada kepentingan negara tersebut.

Untuk penyelenggaraan pemerintahan umum itu, pemerintah pusat mempunyai wewenang. Artinya, secara yuridis, pengertian wewenang adalah kemampuan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum terhadap apa yang akan dilakukan oleh subjek hukum.

Pengertian wewenang menurut H.D. Stoud adalah: “Bevoegheid wet kan worden omscrevenals het geheel van bestuurechttelijke bevoegdheden door publiekrechtelijke rechtssubjecten in het bestuurechttelijke rechtsverkeer” (wewenang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintah oleh subjek hukum publik dalam hukum publik) (Kartikosari & Sesung, dalam Jurnal Panorama Hukum, 2019).
Saat ini pemerintah Indonesia sedang menyusun Omnibus Law dengan tujuan untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional yang memiliki tiga hal sebagai sasaran pemerintah yakni, UU perpajakan, cipta lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM. Sejauh ini pemerintah telah menyisir 74 Undang-Undang yang akan terkena dampak dari Omnibus Law.

Indonesia bukan negara pertama yang membuat konsep omnibus law tersebut, ada Negara-negara yang sudah terlebih dahulu merumuskannya seperti Irlandia, Amerika, Kanada, Suriname, Inggris, Australia, Jerman, Vietnam, Filipina, Malaysia, Turki, Kamboja, dan Singapura. Dan negara yang menerapkan konsep omnibus law itu biasanya memakai sistem hukum dengan tradisi Anglo Saxon, yaitu common law, berbeda dengan Indonesia yang menerapkan sistem hukum civil law.

Dari segi konsep omnibus law memang bermanfaat untuk penyederhanaan serta memadatkan produk-produk hukum, akan tetapi yang lebih penting dari itu adalah isi, pokok-produk hukumnya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Indonesia secara substansi dapat dikatakan ramah dengan investor, karena tujuan omnibus law cipta lapangan kerja adalah untuk memacu pertumbuhan ekonomi.

Tercatat oleh kemenko perekonomian RI (2020) terdapat pengangguran sebanyak 7,05 juta jiwa dan angkatan kerja baru setiap tahunya berkisar 2,24 juta jiwa ditambah setengah pengangguran dengan angka 8,14 juta jiwa serta pekerja paruh waktu dengan 28,41 juta jiwa. Jumlah tersebut menjadi permasalahan yang akan dituntaskan oleh Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini dengan membawa tujuan menambah pertumbuhan ekonomi.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini dinilai ramah terhadap investor tapi abai pada kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Seolah menjadi harapan bagi para elite namun menjadi sumber malapetaka bagi masyarakat pribumi. Hal tersebut dikarenakan kecenderungan dari substansi omnibus law yang dianggap menguntungkan bagi investor saja sehingga pada klaster tentang ketenagakerjaan menjadi salah satu pusat gugatan masyarakat terkhusus bagi kelompok masyarakat yang khawatir terugikan. Kemudian pada klaster tentang kawasan ekonomi ada anggapan bahwa pemerintah akan mendorong proses pembangunan industri dengan pembuatan infrastruktur dan mengutamakan pengadaan tanah agar cepat dikaplingi oleh investor, lagi-lagi persoalan investor selalu yang utama dibandingkan dengan kepentingan masyarakat.

Seolah-olah masyarakat hanya dicukupkan dengan menjadi pekerja saja, dan terus menerus menjadi sasaran pada proses yang kapitalistik. Semakin dipermudahnya bagi para investor untuk datang dan menanam modal nampaknya sebagai sebuah jalan mulus agar para pemilik modal akan datang dengan sendiri tanpa dicari-cari. Padahal tujuan dari hukum itu sendiri tidak boleh terlepas dari pembangunan dan harus berujung pada kesejahteraan masyarakat. Hukum harus berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat agar kebutuhannya dapat terakomodasi serta tercurahkan secara langsung.

Kesimpulan tentang RUU Omnibus Law di bidang Tenaga Kerja Asing (TKA) di antaranya seperti berikut. Pertama, RUU tersebut dapat memudahkan masuknya TKA ke Indonesia. Di sini terjadi penolakan. Namun demikian, masyarakat pun harus siap dengan gelombang kebebasan berusaha ini, sehingga semua bisa jalan sesuai dengan kehendak masing-masing, baik itu negara, pengusaha, maupun masyarakat lokal.

Kemudahan investasi untuk pihak luar negeri adalah lampu peringatan bagi masyarakat di dalam negeri. Ini mau tidak mau harus bisa dihadapi dengan legowo dan persiapan yang matang. Demikian agar Indonesia sendiri dapat maju bersama-sama dengan negara lain.

Kedua, kekurangan tenaga ahli dapat membuat suatu usaha menjadi tidak sesuai dengan rencana usahanya. Hal ini dapat menghambat. Oleh karena itu upaya RUU Cipta Kerja ini untuk menggenjot perekonomian nasional dengan cara memudahkan birokrasi investasi ini harus dihadapi dengan tangan terbuka. Upaya pemerintah dalam hal ini harus banyak dikontrol oleh masyarakat itu sendiri. Demikian sehingga RUU ini sesuai dengan tujuan hukumnya, yaitu kesejahteraan sosial atau pembangunan itu sendiri.

Penolakan dialamatkan pada RUU Omnibus Law ini salah satunya terkait dengan kelestarian lingkungan. Kekhawatiran itu terutama didasarkan pada asumsi bahwa dengan kurang ketatnya perundang-undangan yang menyangkut lingkungan untuk dunia usaha akan membawa pada kerusakan yang lebih fatal. Asumsi tersebut dapat dipatahkan jika saja supremasi hukum itu dijalankan. Walaupun terjadi perampingan payung hukum, namun apabila peraturan sekecil apapun itu dijalankan, maka akan terjaga juga lingkungan kita.

Disinyalir, dalam urusan hukum mengenai lingkungan, dengan adanya pemangkasan hukum pada RUU Omnibus Law, wewenang pemerintah, baik pusat maupun daerah akan terkurangi.

Sebetulnya, yang terjadi bukanlah penghapusan, tetapi perampingan atau peringkasan hukum. Banyak tidaknya jumlah hukum bukan jaminan untuk lestari tidaknya alam sekitar. Tetapi yang paling dipentingkan adalah tujuan hukum itu sendiri, ke manakah kita akan menuju dengan hukum tersebut.

Legitimasi hukum bagi masyarakat adalah jiwanya yang harus relevan dengan keberadaan masyarakat itu sendiri, yaitu kesejahteraan. Tujuan hukum itu memang sesuai dengan kodrat manusia itu sendiri, yaitu mencari kebahagiaan.

“Yang membedakannya adalah waktu pencapaian kebahagiaan itu sendiri, apakah mau sekarang dan di sini, atau di masa depan”

Oleh karena itu, yang diperlukan terhadap Omnibus Law ini bukanlah penolakan, tetapi kesiapan. Yaitu bahwa kita harus menghadapi perdagangan bebas, lalu lintas pekerja yang bebas, pengurusan usaha yang bebas, dan sejenisnya. Lalu lintas pekerja itu sudah kita lakukan mengingat TKI (Tenaga Kerja Indonesia) juga ada di mana-mana. Tinggal sekarang ini, apakah kita siap menghadapinya? Begitulah, Omnibus Law sebetulnya adalah warning terhadap kesiapan kita. Pungkasnya. (**)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yana: Terima Kasih Para Penjaga Kebersihan Kota Bandung

    Yana: Terima Kasih Para Penjaga Kebersihan Kota Bandung

    • calendar_month Rabu, 11 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menjaga kebersihan Kota Bandung selama ini. Pasalnya, kebersihan Kota Bandung bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetapi juga seluruh masyarakat. Termasuk yang telah dilakukan oleh DCDC yang menggaet sejumlah komunitas membersihkan Kota Bandung di 10 titik selama […]

  • Banyak Kerusakan, Lapang Merdeka Sukabumi Butuh Perbaikan

    Banyak Kerusakan, Lapang Merdeka Sukabumi Butuh Perbaikan

    • calendar_month Senin, 27 Nov 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pasca diresmikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat saat itu di tahun 2022 lalu, kondisi Lapang Merdeka Sukabumi kini butuh perbaikan. Pasalnya, terdapat beberapa fasilitas penunjang yang kini mengalami kerusakan, Senin (27/11). Berdasarkan hasil penulusuran, terdapat berbagai kerusakan mulai dari ruber pada arena joging track mapun arena bermain anak yang sudah banyak terkelupas, hingga […]

  • DPRD Kota Bandung Setujui 2 Raperda RPJPD dan Raperda APBD Kota Bandung

    DPRD Kota Bandung Setujui 2 Raperda RPJPD dan Raperda APBD Kota Bandung

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna ke IX yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kamis 4 Juli 2024. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bandung, H.Tedy Rusmawan AT MM mengatakan , dua Raperda yang disetujui. Pertama adalah Raperda tentang […]

  • Pemkot Sukabumi Alokasikan Rp30 Miliar untuk Pengelolaan Sampah, Dorong Partisipasi Masyarakat Lewat World Clean Up Day 2025

    Pemkot Sukabumi Alokasikan Rp30 Miliar untuk Pengelolaan Sampah, Dorong Partisipasi Masyarakat Lewat World Clean Up Day 2025

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menegaskan, komitmennya dalam penguatan budaya bersih dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan melalui peringatan World Clean Up Day (WCD) 2025 tingkat Kota Sukabumi yang digelar di Halaman Gedung Juang 45. Jumat, (10/10/2025). Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, yang secara resmi membuka kegiatan tersebut, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan […]

  • 9.000 Orang Pedagang Pasar Tradisional Bakal Jadi  Target Vaksinasi.

    9.000 Orang Pedagang Pasar Tradisional Bakal Jadi Target Vaksinasi.

    • calendar_month Kamis, 25 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Animo pedagang pasar tradisional mengikuti vaksinasi terus meningkat. Perumda Pasar Juara Kota Bandung mencatat sebanyak 9.000 pedagang pasar tradisional bakal menjadi target vaksinasi. Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Herry Hermawan mengungkapkan, jumlah pedagang di 37 pasar tradisional tercatat sekitar 17.000 orang. Namun hanya 9.000 orang saja yang layak dan ditargetkan […]

  • Kepala BKPSDM Kab. Bandung, Bupati DS Sudah Rekrut 8000 Tenaga P3K

    Kepala BKPSDM Kab. Bandung, Bupati DS Sudah Rekrut 8000 Tenaga P3K

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINews.id – Kepala Badan Kepegawaian,, Pendidikan dan Sunber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung H. Ahmad Djohara menyebutkan bahwa sejak Periode Tiga Tahun Bupati Bandung Dadang Supriatna, sudah hampir delapan ribuan Tenaga PPPK direkrut. Pada masa tiga tahun periode kepemimpinan Bupati Bandung Dadang Supriatna, katanya, telah direkrut Pemerintah kabupaten Bandung menjalankan rekrutmen tenaga Perjanjian […]

expand_less