SUKABUMI, Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, terus menjalankan operasi yustisi. Hal itu dikarenakansebagi bentuk antisipasi dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah lain. Diantaranya Kabupaten Sukabumi.
“Kami lakukan antisipasi, ketika daerah lain menerapkan PPKM, tentu saja ada pembatasan atau penutupan toko-toko atau tempat hiburan di sana, warga nya pasti lari ke Kota, hal itu bisa menyebabkan kerumunan,”kata Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kota Sukabumi, Agus Wawan Gultom yang di dampingi Kabid Gakda, Sudrajat kepada saat berkunjung ke Sekretariat PWI Kota Sukabumi, Rabu (13/1/2021).
Operasi yustisi bersama unsur Forkopimda tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Sukabumi nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Virus Corona.
“Operasi tersebut bentuk ikhtiar kami yang selalu mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan melalui 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak), untuk memutus mata rantai Covid-19,”ujarnya.
Agus mengungakapkan, bukan hanya menggelar operasi yustisi saja, tetapi jajaranya juga Satpol-PP juga kan menjalankan imbauan kepala daerah untuk pembatasan waktu bagi para pelaku usaha maupun tempat hiburan di Kota Sukabumi dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) waktu dari pagi hingga pukul 21.00 atau 22.00 WIB.”Jika ditemukan pemilik usaha melanggar ketentuan tersebut, akan mendapat teguran bertahap. Baik secara lisan, tertulis hingga penyegelan tempat usaha atau di Tipiring,”tegasnya.
Sementara itu Kabid Gakda Satpol-PP, Sudrajat yang memimpin operasi yustisi, sejauh ini sudah menjaring 158 orang yang melanggar Protokol kesehatan. Mereka yang terjaring berasal dari warga Kota maupun Kabupaten Sukabumi. Sanksi denda yang dikenakan kepada para pelanggar lanjut Sudrajat, maksimal Rp100 ribu, semua keputusan hak prerogatif dari Hakim. Hasil sanksi denda dari operasi yustisi, telah diserahkan ke kas daerah.
“Kalau pelanggar tidak membawa uang, kita berikan sanksi sosial, jadi ada tahapan pemberian sanksi oleh pa Hakim. Pada intinya operasi yustisi tetap akan kami laksanakan,”pungkasnya. ardan/Mbi.