SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota Sukabumi, berencana akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal tersebut, disampaikan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, saat usai melakukan Focus Group Discussion (FGD), yang dihadiri para pihak terkait, Jumat (7/1/2022).
Dalam sambutannya, Fahmi mengatakan, pada kondisi perekonomian yang baru hendak bangkit saat ini, penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi salah satu solusi yang bisa ditempuh, dalam mengatasi persoalan keuangan daerah yang terjadi saat ini.
“Dalam rapat terkahir dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal yang menjadi sorotan utama baagi kepala daerah adalah terkait pendapatan daerah. KPK mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak fair dalam menerapkan pajak daerah yang berhubungan dengan PBB. Mereka mengatakan, saat ini PBB di daerah masih amat begitu rendah sekali,” ujar Fahmi dalam penjelasannya saat menghadiri FGD tersebut.
Lanjutya, sedangkan PBB itu merupakan satu dari sembilan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selama ini sudah lebih dari 5 tahun tidak mengalami kenaikan.
“Memang jika dikatakan saat ini, untuk PBB yang ada sekarang itu, masih jauh dari kata rasional, jika dibandingkan dengan iuran bulanan kebersihan, keamanan, dan kematian, yang berada di wilayah. Saat ini komposisi total dari 3 iuran wajib di wilayah, sudah berada pada kisaran 100 ribu Rupiah perbulan, sedangkan PBB hanya 100 ribu Rupiah pertahun,” jelasnya,
Masih menurut Fahmi, oleh sebab itu, dengan diadakannya diskusi saat ini, yang dihadiri oleh berbagai aspek sosial yang ada, diharapkan bisa merumuskan suatu keputusan, untuk bersama menemukan solusi dari keadaan yang terjadi saat ini.
“PAD Kota Sukabumi saat ini hanya berkisar 300 miliyar pertahun, sedangkan 250 miliyar itu berasal dari pendapatan rumah sakit. Yang artinya, hanya bersisa 50 miliyar yang bisa digunakan untuk pembangunan daerah. Karena, pendapatan yang berasal dari rumah sakit, harus kembali lagi ke rumah sakit. Maka dari itu, diharapkan dengan adanya penyesuaian NJOP nantinya, bisa membantu PAD yang ada saat ini, meskipun hanya berada pada kisaran 8 miliyar,” ungkapnya.
Lanjutnya, saat ini seluruh bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi juga setiap tahunnya mengalami penurunan. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, dituntut untuk bisa menghidupkan kemandirian ekonominya, dari peningkatan potensi PAD yang ada. Jangan hanya terus bergantung kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
“Maksimalkan potensi pendapatan daerah, karena bantuan pusat dan provinsi itu trennya akan terus menurun dari tahun ke tahun,” ucapnya.
Namun demikian, Fahmi mengatakan jika nantinya ada wajib pajak yang merasa keberatan terhadap rencana kenaikkan NJOP saat ini, bisa segera melapor agar segera dicarikan solusi terbaiknya.
“Kenaikkan NJOP yang berlangsung nantinya, itu akan dilakukan setelah melalui proses pengkajian. Dan kenaikkan itu juga, tidak serta merta di sama ratakan. Contohnya, meskipun sama-sama rumah di pinggir jalan, NJOP tidak berarti akan sama, karena nanti akan ada kajian juga terkait hal tersebut,” pungkasnya. Ardan/Wan/Mbi