BPKPD Turun Bersama Satpol PP, Wajib Pajak yang Belum Respons Tapping Box Disasar
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 40
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memperketat pengawasan kepatuhan pajak daerah, dengan melayangkan surat teguran kepada sejumlah wajib pajak yang belum memberikan kepastian pemasangan tapping box. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi untuk meningkatkan transparansi transaksi usaha, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh, mengatakan, peneguran dilakukan untuk mendorong pelaku usaha segera merespons rencana pemasangan alat perekam transaksi tersebut. Kepastian pemasangan dinilai penting agar pengawasan terhadap pencatatan transaksi dan pelaporan pajak daerah dapat berjalan lebih efektif.
“Kami mendorong wajib pajak untuk kooperatif dan segera mengonfirmasi kesiapan pemasangan tapping box sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak daerah,”kata Sandra. Rabu (21/10/2026).
Penyampaian surat teguran tersebut dilakukan BPKPD bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (20/10/2026) kemarin. Sasaran kegiatan ini yakni, wajib pajak yang belum memberikan respons terkait kesiapan tempat usahanya dipasangi perangkat perekam transaksi.
Hingga saat ini, sebanyak 114 unit tapping box telah terpasang di sejumlah tempat usaha di Kota Sukabumi. Namun, masih terdapat wajib pajak yang belum memberikan konfirmasi kepada BPKPD mengenai kesediaan pemasangan perangkat tersebut.
Kondisi itu menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam memperluas pengawasan transaksi usaha. Sebab, optimalisasi penerimaan pajak tidak hanya bergantung pada kebijakan pemungutan, tetapi juga pada kepatuhan wajib pajak serta tersedianya data transaksi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sandra menjelaskan, tapping box berfungsi sebagai instrumen pendukung pengawasan transaksi usaha. Perangkat tersebut membantu pemerintah daerah memantau pencatatan transaksi yang menjadi dasar pelaporan dan pengenaan pajak daerah.
“Pemasangan tapping box merupakan salah satu instrumen pengawasan transaksi usaha untuk membantu memastikan pencatatan dan pelaporan pajak berlangsung secara transparan dan akuntabel,”ucapnya.
Menurut Sandra, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu faktor penting dalam strategi optimalisasi PAD. Penerimaan daerah yang dikelola secara optimal diharapkan dapat mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Sukabumi.
Makanya, BPKPD mengimbau para pelaku usaha agar memenuhi kewajiban perpajakan dan mendukung pemasangan tapping box sesuai ketentuan yang berlaku. Sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dinilai diperlukan untuk memperkuat tata kelola perpajakan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengimbau para pelaku usaha agar memenuhi kewajiban perpajakan serta mendukung pemasangan tapping box sesuai ketentuan yang berlaku. Kerja sama antara pemerintah dan wajib pajak diharapkan dapat memperkuat tata kelola perpajakan daerah yang transparan, tertib, dan akuntabel,:pungkasnya.ardan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur


Saat ini belum ada komentar