• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Oktober 9, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Kota Cimahi Akan Luncurkan Perda Larangan Penggunaan Kantung Plastik Sekali Pakai

Agustus 13, 2019 - 14:28:14
in Cimahi & KBB, Pemerintahan
Kota Cimahi Akan Luncurkan Perda Larangan Penggunaan Kantung Plastik Sekali Pakai

Mbinews.id, Cimahi- Salah satu point yang masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi tentang Pengelolaan Sampah yaitu mengenai masalah penggunaan kantung plastik sekali pakai. Penggunaan kantung plastik sekali pakai tersebut akan dipertegas lewat Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Mochammad Ronny mengatakan, rencananya, Perda tersebut segera disahkan dalam waktu dekat. Bahkan setelah Perda selesai, implementasi aturan tentang penggunaan kantung plastik sekali pakai tersebut segera diperjelas lewat Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal).

”Perda sebentar lagi diundangkan. Lalu dipertegas oleh Perwal. Sekarang masih tahap Rapelwal,” kata Ronny,  Selasa (13/8).

BeritaLainnya

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi

Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame Ilegal dan Bangunan Ilegal

Menurutnya, dalam Raperwal itu akan mengatur seputar pelarangan penggunaan kantung plastik sekali pakai. Perwal pelarangan penggunaan kantung plastik sekali pakai masih dalam tahap pengkajian dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cimahi.

”Karena ini tidak mudah mengimplementasikannya kita bicarakan dulu dengan beberapa internal, baru nanti kita konsultasikan ke wali kota untuk penerapannya, aturan tersebut baru bisa diimplementasikan 2020. Sebab, dalam penerapan dan pengesahan dari Raperwal ke Perwal membutuhkan waktu.,” jelasnya.

Ronny menuturkan, setelah Perwal disahkan, tentu akan ada masa transisi pelarangan penggunaan kantung plastik tersebut. Khusus di minimarket atau toko modern, pihaknya akan memberi waktu selama enam bulan untuk sosialisasi sebelum memberlakukan aturan tersebut. Sementara untuk di pasar tradisional atau pasar rakyat diberikan masa transisi selama satu tahun.

”Kenapa harus satu tahun? Karena di pasar tradisional memang agak rumit,” tutur Ronny.

Dia mengungkapkan, wacana pelarangan kantung plastik ini ditujukan untuk mengurangi beban sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Terutama sampah yang sulit diurai.

”Kantung plastik kan jadi salah satu sampah yang sulit diurai,” ungkapnya.

Berdasarkan data DLH Kota Cimahi, dari volume sampah yang mencapai 265 ton per hari, 15,6 persen di antaranya disumbang dari sampah plastik. Sisanya, 8,5 persen kertas, logam 3,1 persen, kain 5,3 persen, gelas kaca 3,0 persen, B3 RT 1,4 persen, sampah organik 50 persen serta sampah lainnya 12,5 persen.

”Tujuannya itu, jadi yang ke TPA jangan banyak sampah anogranik yang tidak mudah terurai. Maka ditetapkan Raperwal,” tegasnya.

Sebagai pengganti kantung plastik sekali pakai, nantinya toko modern atau pasar tradisional maupun masyarakat disarankan untuk menggunankan sarana kantung belanja yang bisa dipakai lama dan ramah lingkungan.

Untuk saat ini, Ronny mengklaim bahwa di sejumlah toko modern sudah mengurangi kantung plastik sekali pakai. ”Beberapa minimarket sudah menerapkan. Trennya di minimarket (penggunaan kantung plastik sekalai pakai) mulai berkurang,” pungkasnya.

Tags: Kota Cimahi Akan Luncurkan Perda Larangan Penggunaan Kantung Plastik
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi
Berita

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi

SUKABUMI,Mbinews.id- Dalam rangka menanamkan kecintaan terhadap Alquran sejak usia dini, Yayasan Cahaya Fajar Abadi (CFA) membagikan puluhan paket Iqro kepada...

Oktober 9, 2025
Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame Ilegal dan Bangunan Ilegal
Berita

Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame Ilegal dan Bangunan Ilegal

Bandung || MBInews.id -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus menggencarkan penertiban terhadap reklame ilegal dan bangunan...

Oktober 8, 2025
Pemkot Bandung Dorong Penyelesaian Dua Pihak Yayasan untuk Damai, Kebun Binatang Ditutup Sementara
Berita

Pemkot Bandung Dorong Penyelesaian Dua Pihak Yayasan untuk Damai, Kebun Binatang Ditutup Sementara

Bandung || MBInews.id -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan, penutupan sementara Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) dilakukan sebagai langkah menjaga...

Oktober 7, 2025
Wali Kota Sukabumi Dorong Transformasi RW Melalui P2RW Berbasis Integritas
Berita

Wali Kota Sukabumi Dorong Transformasi RW Melalui P2RW Berbasis Integritas

SUKABUMI,Mbinews.id- Dalam semangat membangun pemerintahan yang bersih, jujur, dan berpihak pada rakyat, Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan pentingnya...

Oktober 7, 2025
Next Post
Kokohkan Predikat Kota Militer, Wali Kota Cimahi Resmikan Monumen Alutsista

Kokohkan Predikat Kota Militer, Wali Kota Cimahi Resmikan Monumen Alutsista

BNPB Peringati Hari Pramuka dan Puncak Destana Tsunami di Serang

BNPB Peringati Hari Pramuka dan Puncak Destana Tsunami di Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Maret 16, 2019
Bank bjb Rangkul Pengembang Properti Kerjasama Pendanaan Perumahan

Bank bjb Rangkul Pengembang Properti Kerjasama Pendanaan Perumahan

Agustus 12, 2020
Bantu Pemkot Bandung Akselerasi Penanganan Covid-19, Goto  Berikan Bantuan 50 Unit Oxygen Concentrate

Bantu Pemkot Bandung Akselerasi Penanganan Covid-19, Goto Berikan Bantuan 50 Unit Oxygen Concentrate

Agustus 23, 2021
Pemkot Sukabumi Terima Empat Aduan Dari Masyarakat

Pemkot Sukabumi Terima Empat Aduan Dari Masyarakat

Februari 6, 2024
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In