MBInews.id, Sukabumi – Bersama dengan tiga Dinas lainya, yakni Diskopdagrin, Dinas Kesehatan, dan Disnakertrans. Dinas Komunikasi Infromasi (Diskominfo) Kota Sukabumi juga kebagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Pemerintah pusat sekitar Rp100 juta.”Ya, tahun ini kita mendapatkan dana dari pemerintah pusat melalui program DBHCHT.”ujar Kabid Pengelolaan Informasi Publik dan Statistik (PIPS) Diskominfo Kota Sukabumi Tantan Sontani. Kamis,(15/08/2019).
Dana tersebut kata Tantan, digunakanuntuk penyebarluasan infromasi publik seputar kegiatan DBHCHT berbagai media. Diantaranya, website resmi Pemerintah Kota Sukabumi, media cetak serta talkshow radio.”Sesuai dengan tupoksi kami, jadi kita infromasikan semua kegiatan DBHCHT tersebut,”katanya.
Sehingga lanjut Tatan, dalam pelaksanaanya Diskominfo menyebarluaskan infromasi kegiatan pengelolaan DBHCHT yang dilakukan oleh SKPD lain pada Pemerintah Kota Sukabumi yang mendapatkan dana DBHCHT.”Seperti Dinas kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kita sebarluaskan infromasi kegiatan DBHCHT nya,”ucapnya.
Pengelolaan dana DBHCHT oleh Dinas Kominfo kata Tantan, merujuk pada peraturan menteri keuangan mengenai kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang meliputi penyampaian informasi peraturan perundang – undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Selain itu juga pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan di bidang cukai. Penyebarluasan informasi di bidang cukai juga merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Diskominfo yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.”Sejauh ini sudah kita lakukan penyebaran kegiatan penyebarluasan infromasi tersebut,”pungkasnya. ( Young /Koes)