MBInews.id, Sukabumi – Realisasai pendapatan pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi sampai dengan semester I mencapai Rp14 miliar lebih. Sedangkan target yang harus ditempuh sampai akhir tahun ini sebesar Rp22 miliar lebih.”Hasil pendataan yang masuk, pendapatan pajak daerah sampai semseter I ini mencapai 65,67%, atau mencapai Rp14 miliar lebih,”ujar Kabid Pendataan dan Penetapan BPKD Kota Sukabumi Rakhman Gania Kusuma Senin, (19/08/2019).
Berdasarkan rincian data pajak daerah yang masuk lanjut Rakhman, pajak hotel persentasenya sampai semeter I itu mencapai 68,73% dari target sebesar Rp2,8 miliar lebih, kemudian pajak restoran 72,43% dari target Rp7,9 miliar lebih, pajak hiburan sudah mencapai 53,74% dari target Rp890 juta, pajak reklame sebesar 97,75% dari terget Rp900 juta.
Kemudian pajak penerangan jalan dari target Rp9 miliar lebih baru mencapai 56,79%, pajak parkir sebesar 56,54% dari target Rp367 juta dan pajak air tanah 80,82% dari target Rp144 juta.”Jadi ada 7 jenis pajak yang kami kelola di luar PBB dan BPHTB. Tapi kami juga meyakini diakhir tahun nanti semua target bisa terpenuhi bahkan bisa melebihi,”aku Rakhman.
Pihaknya juga mengaku ada beberapa metode untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dengan memanfaatkan informasi teknologi (IT). Selain itu juga lanjut Rakhman, terus gencar melakukan sosialisasi ke pada wajib pajak menyusul sudah diberlakukanya sistem pajak online Kota Sukabumi (Pantas).(ardan/yuounk/Koes)